Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP minta pelaku usaha tidak lakukan privatisasi pantai

Jakarta (Antara) – Kementerian Maritim dan Perikanan (PKC) mengingatkan perusahaan untuk menggunakan ruang laut dari kontrol pantai (privatisasi) untuk mencegah orang yang ingin berkunjung.

Staf khusus menteri maritim dan perikanan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik mengatakan lisensi untuk kesesuaian ruang laut (KKPRL) bukan dokumen kepemilikan, tetapi lisensi dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang angkasa.

“Larangan di pantai, seperti Laban Bajo, tidak terjadi karena laut adalah properti umum. Kami mencoba memperbaiki masalah,” Don mengkonfirmasi pada hari Jumat di Jakarta.

Dia mengatakan bahwa PKC sebelumnya memanggil pemilik enam pemilik akomodasi High -end Laban Bajo, Tenggar Timur, termasuk manajer resor sebagai virus, karena didakwa dengan populasi yang mendekati pantai Binongko.

Asumon harus menemukan masalah dengan bersosialisasi kebijakan KKRL sehingga inisiator tidak akan diprivatisasi di ruang laut.

Sementara itu, Departemen Kontrol dan Kontrol Umum Ruang Laut -Ruang Umum untuk Direktur Rencana Luar Angit Kabar -KKP Umum Fajar Kurriwan menambahkan bahwa semua pub ada di saku di beberapa titik. Tetapi setidaknya 16 kewajiban lisensi dasar ini dimulai.

Di antara mereka, perhatian harus diberikan pada keberlanjutan kehidupan publik dan mata pencaharian, memberikan akses kepada nelayan kecil yang sering hilang.

Setelah itu, menurut preferensi pihak lain untuk melakukan kegiatan atau ruang di sekitarnya tidak menyebabkan konflik sosial, sehingga mereka harus mengirim laporan tahunan dari tindakan yang diambil.

“Oleh karena itu, setelah menerima dokumen KKPRL, itu tidak selesai secara akurat. Kewajiban ini sangat penting karena kami menjamin bahwa kegiatan di ruang laut tidak menyebabkan konflik sosial dan tidak membahayakan ekosistem dan penangkapan ikan laut,” kata Fajar.

Selain inisiator, ia juga meminta publik untuk menghargai pebisnis yang menjalankan bisnis mereka secara legal.

Kegiatan bisnis di wilayah pesisir cenderung meningkatkan ekonomi lokal dan menjadi pekerjaan baru bagi publik.

Sebelumnya, Menteri Maritim dan Perikanan Sakti Wahyu Tremgono telah mendekati mereka yang ingin menggunakan ruang laut untuk terlebih dahulu mengurus persyaratan dasar PKKPRL.

Selain dokumen -dokumen ini, aktivitas penyelesaian di ruang laut dianggap ilegal dan dapat diselesaikan oleh pengawas PKC.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *