Bekasi Regency (Antara) – Badan Pendapatan Area Jawa Barat (Bapenda) merilis pajak utama untuk kendaraan bermotor dan denda untuk kendaraan mutan di luar wilayah dan sebagai pembayar pajak di provinsi tersebut.
Kepala Kantor Layanan Regional (P3DW) untuk Bekasi Regency Samsat Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang mengatakan pada hari Kamis bahwa program tersebut diprakarsai oleh Jawa Dedi Mullyadi Barat melalui sejumlah surat edaran: 35/KU.03.02/Bapnda.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan lokal di bidang pajak kendaraan bermotor, menurut petugas penuntun Jawa Barat, Dedi Mulyadi,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penerbit dibuat ketika kendaraan bermotor dipindahkan dari daerah itu ke Samsat di daerah Provinsi Jawa Barat. Pemilik mobil hanya membayar sumbangan wajib dana untuk kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pendapatan pemerintah tidak (PNBP), untuk mencetak pemilik pembukuan (BPKB), sertifikasi nomor kendaraan (STN) dan kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor.
Program ini mulai berlaku dari 9 hingga 30 Juni 2025 dengan stimulasi lebih lanjut, yaitu untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraan ke Jawa Barat.
“Kendaraan di luar provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat dapat melakukan mutasi tanpa membayar pajak dan nama mobil ketika mereka terdaftar di daerah Jawa Barat,” katanya.
Fajar mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan dari individu dan perusahaan swasta hingga dana resmi untuk pemerintah daerah.
“Tujuannya adalah bahwa kendaraan yang bekerja dan menggunakan infrastruktur Java Barat juga berkontribusi pada daerah tersebut,” katanya.
Dia mendesak masyarakat untuk menggunakan program ini untuk waktu pembatasan program tertinggi. “Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk mengurangi beban masyarakat,” katanya.
Leave a Reply