Jakara (Antara) – Kementerian Publik (Kementerian Publik) memperkenalkan pelanggar kriminal dalam kasus kejahatan yang dilakukan terhadap kejahatan tersebut, sebuah pertemuan di mana ia menganiaya David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menganiaya anak -anak (15).
“Pak Sofyan adalah ahli dalam kejahatan dalam perlindungan anak di bawah umur,” kata seorang jaksa nili Nali Murti setelah auditor audiensi ahli di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Dia mengatakan bahwa “tuduhan” saksi harus disajikan untuk agenda berikutnya.
Saksi adalah saksi yang menyelamatkan terdakwa dalam proses pidana.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio (20) dijatuhi hukuman karena penganiayaan terhadap David Ozora dan berpartisipasi dalam inspeksi para ahli (JPU) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehubungan dengan pelecehan seksual AG yang disebut SO.
Mario memasuki Pengadilan Distrik Mudjono (2) Jakarta Selatan di 16.09 WIB.
Proses ini diadakan secara pribadi di depan umum karena menyangkut moralitas.
File case termasuk dalam 680/pid.sus/2024/pn jkt.sel dan dilengkapi dengan jaksa penuntut bernama Nili Nali Murti.
Dalam hal ini, jaksa penuntut meramalkan tiga artikel, Pasal 81, paragraf 1, JO, Pasal 76d, Hukum, Pasal 17, Bab 17, Pasal 17, Pasal 14 Kode Pidana Pasal 64, Pasal 64, terkait dengan perlindungan anak di bawah umur dalam Volume 23, Noy Act, 2002.
Oleh karena itu, Pasal 81, Paragraf 2, Jo, Bab 76, Bab 17, 2016, Pasal 23, Jo, Pasal 64, Paragraf Hukum Pidana 1 dan Pasal 82, Jo, Pasal 76E, Hukum no. 17, 2016, Pasal 17, Amandemen, Amandemen, Pasal 23, Jo, JO, Pasal 64, Paragraf Hukum Pidana 1.
Biro Investigasi Kriminal Umum Departemen Kepolisian Jakarta (ditreskrimum) menunjuk Mario Dandy Satrio (20) sebagai mencurigakan pada Senin 3 Juli 2023 (15).
Leave a Reply