Jakarta (Antara) – Dari halaman logam berharga hingga Senin, harga emas, dikurangi sebesar Rp 2.000 per gram, Rp 1.587.000 per gram menurun dari 1.585.000.
Harga batang emas juga berkurang, yaitu Rp 1.431.000 per gram.
Harga dijual menurut PMK no. 34/PMK.10/2017 dikenakan diskon pajak.
PT Antem TBK mengalami bilah ulang emas, 1,5 % untuk nomor identifikasi wajib pajak (NPWP) dan 3 % untuk non-NPP, dengan harga nominal 10 juta RP dan 3 % untuk non-NPWP.
PPP 22 untuk transaksi penebusan dipotong langsung dari nilai akuisisi total.
Di bawah ini adalah harga bilah emas yang terdaftar pada hari Senin Antem Precious Metal Page:
– Harga emas 0,5 g: Rp.842.500.
– 1 g Harga Emas: Rp 1.585.000.
– Nilai Emas 2 G: IDR 3.110.000.
– Harga Emas 3 G: IDR 4.640.000.
– 5 gram harga emas: IDR 7.700.000.
– Harga 10 gram emas: IDR 15.345.000.
– Harga emas 25 gram: IDR 38.237.000.
– 50 gram harga emas: IDR 76.395.000.
– 100 gram harga emas: IDR 152.712.000.
– 250 gram harga emas: Rp 381.515.000.
– 500 gram harga emas: IDR 762.820.000.
– Harga emas 1.000 g: Rp 1.525.600.000.
Harga pajak pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pasar Gold Bar adalah 0,45 % untuk pemegang NPP dan 0,9 % untuk non-NPWP.
Setiap pembelian batang emas disertai dengan bukti PPH 22.
Leave a Reply