Jakarta (Antara) – Pengadilan Distrik Jakarta Selatan mengadakan sesi tambahan pernyataan berpengalaman dari penyimpangan Ozori Satiti (20).
“Sesi agenda pada hari Rabu, agenda tersebut akan mendengar pernyataan ahli yang diajukan oleh Diskendant,” akting Pubartaamto mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu pada hari Rabu.
Djoymtto mengatakan bahwa persidangan Rabu Mario telah terjadi mencegah untuk mendengar pernyataan ahli yang disajikan oleh Jaksa Penuntut (JPU).
“Tentang berapa banyak ahli, sepengetahuan saya, hanya satu,” katanya.
Sementara itu, salah satu jaksa penuntut bernama Nily Nvy Murati menambahkan bahwa proses berikutnya akan berlangsung dua minggu pada hari Rabu.
“Dia meminta dua minggu sebelumnya,” kata Noli.
Sebelumnya, dijatuhi hukuman mengejar David Ozora, Mario Dandy Satria (20) Advent (JPU) di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pelecehan seksual AG (15).
Mario memasuki Pengadilan Mujon (2) Pengadilan Distrik Jakarta Selatan dengan 16.09 WIB.
Pengadilan Distrik Jakarta Selatan menyatakan bahwa inspeksi para ahli telah terjadi pada hari Rabu.
“Sesi Mario diadakan di Pengadilan Kedua, 16.00 WIB,” kata Petugas Hubungan Masyarakat Jakarta Selatan, Djuamto.
Prosesnya secara pribadi pribadi untuk umum karena melibatkan moralitas.
File kasus ini terkandung dalam 680 / pid.sus / 2024 / pn jkt.sel dengan jaksa penuntut umum bernama Nuli Nuli Moorey.
Dalam hal ini, jaksa memberitakannya dengan tiga pesan;
Setelah itu, Pasal 81 Paragraf 2 Jaga Pasal 76d dari Hukum 19 dari 17 dari 17 dari 17 2016 untuk Amandemen Hukum 33 tahun 2002 Ghere Pasal 64 Paragraf 1 Perang.
Direktorat Investigasi Kriminal Umum (Girescrum) dari polisi Jakarta bernama Mario Dandy Sati Satiri (20) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual AG (15) pada hari Senin.
Leave a Reply