PADANG (Antara) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Vii Saleh Paretianan Daul meminta pemerintah untuk menyelidiki 12 % (PPN) karena dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan keuangan orang di negara tersebut.
“Saya pikir ini harus diperiksa ulang karena tidak semua usaha kecil dapat membayar PPN sebesar 12 %,” kata Saleh Frakonan Dauli, salah satu mitra yang bertanggung jawab di pabrik mikro dan kecil dan menengah (MSMS), Padang, Sumatra barat, Jumat.
Saleh melakukan kunjungan karyawan ke Pusat Opini dan Layanan Industri (BSPJI), Kementerian Industri (Kamanfrin).
Saleh takut bahwa jika kebijakan PPN 12 % diimplementasikan secara keseluruhan, salah satu tim yang paling terpengaruh adalah perusahaan yang baru saja memulai bisnis mereka. Karena mereka tidak begitu kuat, tetapi mereka dituduh melakukan kewajiban pajak yang relatif tinggi.
“Kami berharap kebijakan PPN 12 % ini tidak akan berlaku untuk semua jenis bisnis,” katanya lagi.
Namun, ia juga mengatakan bahwa Komite Sebbatical, yang diklasifikasikan sebagai sektor perusahaan besar, mendukung kebijakan PPN 12 % berdasarkan kriteria yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Parlemen Indonesia Dasko Ahmed mengatakan bahwa komponen yang tidak berlaku untuk PPN, termasuk makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, layanan keuangan dan asuransi, listrik, air murni.
Namun, ia mengatakan pemerintah akan melepaskan 12 % dan 11 %.
Leave a Reply