Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi sebut peminat konten pornografi cukup rogoh Rp10-15 ribu

JAKARTA (Antara) – Direktorat Survei Siber bahwa Jaya mengatakan bahwa tertarik pada konten pornografi yang cukup untuk menghabiskan RP10-15 dengan aplikasi telegram oleh Terdakwa Padi (29).

“Ini membutuhkan antusias yang ingin berpartisipasi dalam grup telegram @ mn untuk melakukan pembayaran RP15 tiga bulan Siberible Roberto G.M

Roberto menyatakan bahwa setelah antusias menyelesaikan pembayaran, para pelanggar telah mengakses kelompok telegram lainnya.

“Entah untuk memasuki kelompok telegram lain yang mencakup dan atau informasi elektronik dalam bentuk video dan foto yang menyertakan konten pornografi atau Spornograph Children”.

Roberto mengatakan motivasi untuk pelanggaran adalah manfaat untuk mencapai yang digunakan oleh kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, tetapi manfaatnya masih dihitung.

Dia juga menyebut partainya ratusan isi pornografi tangan para penjahat di sejumlah perangkat pelaku.

“Akun terox dari terdakwa, lxxxxed@gmail.com, 620 konten video porno, laptop ada 150 gambar porno anak -anak,” kata Roberto.

Namun, menurut Roberto, bagaimanapun, masih merupakan hasil dari penelitian pertama dan ketika pengembangan berikutnya diperkenalkan.

Terdakwa dituduh berdasarkan pasal 45 paragraf (1) jo-artikel 27 paragraf (1) Lawral. 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua terhadap Hukum no. 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Terdakwa juga didakwa dengan anggota paragraf 11 (1) Pasal 29 Anda dari Hukum Indonesia No. 44 2008 tentang pornografi.

“Dengan penalti Toma sebesar RP6 miliar dan maksimal 12 tahun,” kata Roberto.

Polisi sebelumnya mengungkapkan kasus pembelian dan penjualan konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.

“Kami menangkap seorang pria dengan inisial beras (29) yang dioperasikan, ditunda dan disimpan produk pornografi, polisi Jaya, polisi Dyam Syam Indradi ketika mereka bertemu di Jakarta, Kamis (9/1).

Pejabat beras ditangkap pada hari Selasa (7/1) di Jalan Gunung Bromo Raya dan 267, RT/RW 005/012, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *