Jakarta (Antara) -Nicolas Ary Lilipaly, Komisaris Polisi Metro Jakarta, mengungkapkan pemilik AD -Diniyah AD -rt 09/RW 07, Pondok Kelapa, Sawit terakhir yang telah dikepung sejak 2019.
“Jadi tersangka dan pendiri CH (47) adalah seorang guru, dan pemimpin atau wali dermaga, telah mengambil tindakan dari 2019 hingga 2024,” kata Nicolas kepada polisi Metro East, Selasa.
Nicolas mengatakan bahwa pelecehan seksual Chsptancia mengambil tindakan dalam dua murid dan pendiri MFR (17) dan RN (17) di sekolah asrama Islam khusus dan rumah -rumah pribadi mereka yang masih berada di daerah yang sama dengan asrama Islam.
Kamar khusus adalah kamar CH pribadi dalam kepemimpinan sekolah asrama Islam dan akses pintu hanya dapat dilakukan oleh CH.
Jalan CH untuk dua korban yang sebelumnya Chie mengundang para siswanya untuk melakukan -bagian ke kamar khusus. CH juga meminta korban untuk melakukan sejumlah kegiatan yang membangunkannya.
“Para penulis terjaga, berharap bahwa jika keinginan mereka terbangun dan puas, penyakit tubuh akan keluar dan tersangka akan pulih. Ini selalu disahkan oleh korban untuk melakukan masturbasi,” kata Nicolas.
Selain itu, peran chsptance juga membuat langkah pelecehan seksual kepada siswa mereka di rumah pribadi mereka ketika istrinya mengajar sekolah asrama yang sama, ketika saudaranya tidak di rumah.
Bahkan wanita itu sering mengambil karakter CH di rumah, tetapi CH masih mengulangi tindakannya yang salah kepada murid -muridnya.
“Istrinya mengingatnya dan juga salah satu kerabatnya karena dia ditangkap oleh korban. Tetapi tetap saja, sementara istrinya bekerja untuk mengajar sekolah asrama dan saudaranya tidak ada di rumah, korban selalu diundang ke rumah atau di kamarnya untuk melakukan tindakan,” kata Nicolas.
Teks yang dilanggar di bagian ini bagian 76E I. Pasal 82 dari Republik Indonesia Act No.
Leave a Reply