Jakarta (Antara) – Harga harga emas pada halaman logam mulia stabil atau tidak berubah menjadi Rp1.533.000 gram.
Read More : Sekda Berau: Penambahan rute penerbangan dorong pertumbuhan ekonomi
Harga jual batang emas juga stabil pada 1.382.000 gram RP.
Transaksi harga dikenakan diskon fiskal, menurut PMK 3434/PMK.10/2017.
Penjualan emas untuk PT Antam TBK, yang nilai nominalnya lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pasal 22 Pajak Penghasilan (PPH), yang merupakan 1,5 persen untuk Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen dari NPWP.
Transaksi pembelian kembali PH 22 secara langsung disimpulkan dari nilai pembelian total.
Di bawah ini adalah pada hari Senin, harga garis -garis emas yang direkam pada halaman logam Pricressus Antamian:
– Harga emas 0,5 gram: Rp.816.500.
– Harga emas 1 gram: Rp1.533.000.
– Harga emas 2 gram: IDR 3.006.000.
– Harga emas 3 gram: IDR 4.484.000.
– 5 gram harga emas: IDR 7.440.000.
– 10 gram harga emas: IDR 14.825.000.
– 25 gram harga emas: Rp36.937.000.
– 50 gram harga emas: IDR 73.795.000.
– 100 gram harga emas: IDR 147.512.000.
– 250 gram harga emas: RP368.515.000.
– 500 gram harga emas: IDR 736.820.000.
– Harga emas 1000 gram: Rp1.473.600.000.
Diskon akuisisi pajak kompatibel dengan PMK nomor 34/PMK.10/2017, pembelian batang emas diikat menjadi 0,45 persen pH 22 untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk NPWP.
Semua pembelian batang emas disertai dengan bukti pH 22.
Leave a Reply