Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Terdakwa personel TNI AL yang tembak bos rental tak ajukan eksepsi

JAKARTA (Antara) – Allom Persyaratan Nasional Indonesia Dalam kasus mobil yang terjadi di KM45, Tanentin (2/1) tidak mengeluarkan tuduhan tuduhan.

Tiga perisai dibebankan 1 atas nama Atmhove Pembukaan Bambang Kepala (KLK), 2 Sergeney ke Akbar Akbar Harmawan.

Syukur inti dari kasus ini, Arif Rachman telah diungkapkan kepada terdakwa yang memiliki hak untuk ditunjukkan. Tiga melindungi dengan cepat membahas keputusan penasihat hukum.

“Atas dakwaan dari militer, terdakwa memiliki hak untuk ditunjukkan atau tidak.

Terdakwa segera menghubungi hukum hukum. Diskusi hidup sekitar lima menit.

Karena kami ditemani oleh penasihat hukum, kami membawanya ke penasihat hukum, “kata responden untuk Sersan 2 Akbar Advance.

“Menerima tuduhan dari deitur militer dan kami sebagai hukum hukum terdakwa tidak akan menunjukkannya

Tiga bagian dari aktivitas Indonesia Indonesia dituduh dipenjara KM45, Gernami, Kamis, Tennen adalah Kamis (2/1).

“Jika responden yang dituduh telah memenuhi tindakan kriminal seperti yang diatur dan mengancam internet yang cocok dengan mateatu Metnayriat

Selain poin militer, dua kecurigaan, yaitu. Pasal 55 paragraf (1) dari 1 dari 1 1 dari 1 18 dari 183 dalam KUHP. Pasal 55 Bagian (1) Kode Informasi Pertama yang berkaitan dengan artikel tentang pembunuhan yang diusulkan.

Kasus ini dimulai pada pukul 10:00 WIBE dipimpin oleh istri petugas kolonel Rachman Hillurent dengan kolonel Colonstent Colossant Colosten So.

Oditur dari Oditurtaly dari Koordinator Militer Jakarta, yaitu, untuk mengatakan badan hukum (CHK) Gori Rabebeuung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *