Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP pastikan awak kapal perikanan berbendera Indonesia tersertifikasi

JAKARTA (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPC) memastikan bahwa kru kapal penangkap ikan yang bekerja di kapal penangkap ikan api Indonesia memenuhi persyaratan dan disertifikasi dengan keahlian yang tepat.

CEO KKP Lotharia Latif, KKP Fishing, mengatakan partainya masih berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kru memiliki keterampilan dan keahlian sesuai dengan standar internasional.

“Keberadaan kesaksian ini selain menjadi bukti keahlian dan kemampuan kapal penangkap ikan juga merupakan langkah pemerintah untuk terus menjaga keselamatan dan keamanan mereka ketika mereka bekerja di kapal penangkap ikan,” kata Latif dalam sebuah pernyataan dalam jaket pada hari Minggu.

Berangkat dari ini, PKC juga terus memberikan kenyamanan dan relaksasi pada tahun 2025 tentang kinerja tuntutan tenaga kerja untuk kru nelayan sebagaimana ditetapkan dalam Menteri Distrik (SE) Urusan Angkatan Laut dan memancing nomor Wahyu Trengono B.2541/Pria KP/XII/2024, tanggal 30 Desember 2024.

Latif menjelaskan bahwa NCC masih memberikan batas waktu bagi kapal penangkap ikan yang bekerja di kapal penangkap ikan untuk memenuhi dokumen kru dalam bentuk sertifikat kapal penangkap ikan, pelaut nelayan, tenaga kerja kelautan dan sertifikat kesehatan untuk kru nelayan yang bekerja pada 5-30 GT.

Bahwa ia juga menyebutkan bahwa sertifikat ahli fisheri laut (juga pinus) yang dikeluarkan oleh Kementerian Transportasi (Kemenhub) pada tanggal 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai permintaan kerja untuk kapal penangkap ikan.

Sertifikat lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Transportasi seperti Pelatihan Keamanan Dasar (BST), BST Motor Ship Space (KLM) dan Certificate of Skills (MRA) juga dapat digunakan untuk mengirimkan permintaan untuk siaran Fisheries Marine, yang sekarang diterbitkan oleh NCP.

“Sedangkan untuk dokumen lain yang diterbitkan oleh Kementerian Transportasi sebagai pelaut hijau atau merah dan belum kedaluwarsa, itu masih dapat digunakan untuk persyaratan pekerjaan,” tambah Latif.

Ketentuan buku BST, BST KLM, MRK dan Marine yang dikeluarkan oleh Kementerian Transportasi, Lanjutan Latif, juga berlaku untuk kadet atau siswa dari sekolah profesional dan maritim dengan program studi kelautan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal penangkap ikan yang melakukan praktik kerja lapangan di kapal penangkap ikan.

Sebelumnya, Menteri Urak dan Nelayan Vakti Wahyu Trengon menekankan stafnya untuk terus meningkatkan perlindungan dan keselamatan kru nelayan sesuai dengan transmisi otoritas yang awalnya diterapkan oleh Kementerian Transportasi ke NCC sesuai dengan PP # 27 dari 2021 tentang pelaksanaan urusan maritim dan memancing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *