Jakarta (Antara) – Menteri Perencanaan Taloid dan Spasial/BHN) (AR/BHN), Nusron Wahid memperkenalkan sertifikat Hak Hak Konstruksi (SHGB) Hak Konstruksi (SHGB) ke desa Berermis Muara Angke, Jakarta utara, pada hari Minggu.
Nusron secara simbolis memberikan lima perwakilan masyarakat kepada lima perwakilan masyarakat, dengan 587 area dan total area 9,72 hektar.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat pasti, karena SHGB memiliki kekuatan hukum yang kuat,” katanya.
Menteri menjelaskan RIS/BHN, sertifikat ini adalah hasil dari perjuangan nelayan Muara Angke, yang telah menyatakan hak kepemilikan, serta maksud lima tahun terakhir untuk hak untuk menggunakan (HGB) tentang hak -hak hak administrasi negara (HPL) hak (HPL) hak (HPL).
“Dengan ini, sekuritas dan kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan dikurangi, tetapi warga negara juga memiliki kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan SHM (kepemilikan) adalah status hukum yang sama di mata negara itu,” kata Nusron.
“Dan dengan HGB ini dapat dikeluarkan pada HPL ini untuk apa? Untuk orang -orang yang tinggal di sini, pasti memiliki hak nasional,” katanya.
Dia melanjutkan, pasokan SHGB adalah trilog di antara pemerintah provinsi Jakarta, kementerian ATR/PHN dan penduduk desa Nelayan Berermis Muara Angke.
“Jadi, ini, menurut pendapat saya, solusi trilogi, antara pemerintah provinsi, antara masyarakat dan BHN,” katanya.
“Jadi yang pertama, pemerintah provinsi memiliki keinginan yang baik, menanggapi keinginan dan tuntutan publik, dan kemudian di BPN. Jadi ini adalah solusi trilogi untuk memberikan perlindungan kepada warga negara,” katanya.
Leave a Reply