JAKARTA (Intens) – Menteri Pekerja Imigran Indonesia (P2 MI) Abdul Qadir Carding mengatakan rencananya untuk mengangkat sanksi terhadap Arab Saudi karena pemerintah Saudi telah mereformasi sistem perlindungan pekerja imigran yang bekerja di negara tersebut.
Mereformasi sistem perlindungan pekerja rumah tangga, Abdul Qadir Carding mengatakan bahwa pengusaha, termasuk pemilihan umum, untuk memfasilitasi penunjukan perjanjian yang cukup bekerja di bawah pengawasan pemerintah Saudi.
“Pengusaha potensial, verifikasi keuangan status hukum terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan dan kendala kuota tenaga kerja.
Carding menjelaskan bahwa salah satu sistem untuk pekerja imigran Indonesia di luar negeri adalah penggunaan Badan Organisasi Imigran Indonesia (P3MI).
Memperkuat manajemen pelindung, ia terus melakukan pada sistem posisi, sehingga orang yang bekerja di luar negeri melalui P3 MI tidak memiliki masalah saat bekerja di luar negeri.
“Filipina, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, sistem baru yang telah kami katakan hari ini, terutama pemiliknya, agen pekerja migran Indonesia, P3 MI.
Carding juga mengatakan bahwa posisi itu akan dilaksanakan melalui agensi dengan aturan pemerintah Saudi bahwa agensi melakukan pengamatan berkala untuk karyawan dan pengusaha.
“Kami menerapkan proyek percontohan dengan aturan pemerintah Saudi yang harus disetujui, menambahkan tanggung jawab agensi untuk melakukan pengamatan berkala bagi pekerja dan pengusaha imigran,” kata Menteri Carding.
Leave a Reply