Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi judi online

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan pembatasan iklan di platform media sosial sebagai upaya menangani praktik perjudian online.

Direktur Eksekutif LKDI Abdul Holik, M.Si di Jakarta, Jumat, mengatakan penyelenggara dan pemain perjudian online kerap memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan dan menjual layanan perjudian online.

Ia menyatakan, platform media sosial Meta sering digunakan untuk mempromosikan layanan perjudian online karena perusahaan mengizinkan iklan tersebut ditampilkan kepada pengguna di halaman beranda platform.

“​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​a-Pemerintahpemerintah​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ Pemerintah

Berdasarkan hasil kajian LKDI, sekitar 82 persen pengguna platform Meta mengaku pernah menjumpai konten iklan perjudian online.

LKDI juga menemukan ribuan situs judi online yang masih bisa diakses menggunakan alamat Internet Protocol (IP) Indonesia.

Abdul mengungkapkan pentingnya pemerintah mengambil tindakan lebih proaktif untuk menghilangkan situs perjudian online dan menegakkan peraturan yang bertujuan untuk memberantas perjudian online.

Dia mengatakan polisi harus memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perjudian online diadili.

Kasus-kasus yang melibatkan pegawai dan pejabat pemerintah dan mempengaruhi praktik perjudian online, lanjutnya, harus diselidiki secara menyeluruh.

“Puluhan pegawai Kemkomdigi hanya eksekutor dari apa yang kami harapkan dari pihak kepolisian, yakni menangkap atasan yang memberi perintah,” ujarnya.

Ia mengatakan LKDI siap membantu pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online.

Menurutnya, LKDI akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Meta untuk segera menghentikan seluruh iklan dan menutup akun yang merupakan pemasar perjudian online.

“LKDI juga memberikan advokasi kepada para pelaku kejahatan judol yang ditangkap selama mereka mau menjadi informan untuk mengungkap jaringan perjudian online lebih luas dan mendalam,” ujarnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan bahwa perjudian online merupakan kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi tetapi juga menimbulkan berbagai permasalahan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *