Jakarta (Antara) – Indonesia secara resmi menerapkan pajak minimum minimum atau minimum minimum (GMT) minimum (GMT) (GMT) yang merupakan perjanjian di pangkalan (Globe) Pilar 2: Kerjasama dalam hal kerja sama dan pengembangan ekonomi).
“Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak, karena dapat dicegah melalui perumahan pajak. Kami menyambut perjanjian ini karena sangat positif dalam menciptakan sistem pajak global yang lebih adil,” kepala Badan Kebijakan Fiskal pada hari Kamis untuk Kementerian Keuangan Kacaribu di Jakarta.
Saat ini, lebih dari 40 negara telah menerapkan ketentuan ini, sebagian besar negara yang diterapkan pada tahun 2025.
Indonesia juga telah menerapkan perjanjian pajak dunia minimum selama tahun 2025 perpajakan, sebagaimana diatur oleh Menteri Keuangan, nomor 136 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 31 Desember 2024.
Sesuai dengan perjanjian global, ketentuan ini berlaku untuk pembayar pajak perusahaan yang merupakan bagian dari kelompok perusahaan multinasional dengan sirkulasi global konsolidasi setidaknya 750 juta euro.
Dengan kata lain, kata Febrio, pembayar pajak individu dan MLSW tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Pembayar pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak dunia minimum pada tingkat 15% dari 2025 tahun pajak.
Dalam hal tingkat pajak yang efektif kurang dari 15%, pembayar pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (tambahan) pada akhir tahun berikutnya pajak. Misalnya, untuk tahun pajak tahun 2025, perkiraan jumlah pajak dibayarkan selambat -lambatnya 31 Desember 2026.
Mengenai kewajiban minimum rasio pajak dunia, pembayar pajak mengambil 15 bulan terakhir setelah akhir tahun pajak.
Namun, khususnya tahun pertama implementasi GMT untuk pembayar pajak, pemerintah memberikan kelalaian untuk dilaporkan, yang merupakan 18 bulan terakhir setelah akhir tahun pajak.
Misalnya, jika wajib pajak termasuk dalam 2025 GMT tahun pajak tahun, laporan pertama dibuat selambat -lambatnya 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), laporan tersebut dibuat paling lambat 31 Maret 2028.
Ketentuan mengenai bentuk formulir, kesimpulan, prosedur pembayaran dan laporan pemberitahuan tahunan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Febrio memastikan bahwa pemerintah terus memperhatikan iklim investasi Indonesia dalam implementasi pajak dunia minimum. Ini dilakukan berkat insentif yang akan diberikan kepada sektor yang mengarah pada pertumbuhan ekonomi untuk mempertahankan persaingan.
Dalam kasus khusus, Menteri Investasi dan Kantor Editorial / Kepala Dewan Koordinasi Investasi (BKPM), Rosan Roeslani, mengatakan pemerintah dalam insentif lain untuk menyeimbangkan implementasi pajak dunia minimum, di mana stimulasi akan mendukung bentuk insentif non -disiplin.
Leave a Reply