JAKARTA (Arara) – Wakil Ketua Setoran di bawah Jasa Keuangan, Mirza Adriawara Eight Unit telah merencanakan untuk mentransfer portofolio pada tahun 2025.
2025, pembaruan (informasi terakhir) 18 UUS, delapan UUS, delapan UUS, “kata,” untuk mentransfer portofolio, “katanya,” untuk transfer portofolio.
Kekuatan dalam Pasal 9 Layanan Keuangan (Anak Laki -Laki) untuk berbagi Syariah dan Unit Bisnis Normal (anak laki -laki), tidak tertunda, tetapi sehubungan dengan distribusi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
“Sesuai dengan Pasal 11 Pasal 11 Pasal 11 Pasal 11 Pasal 11 Pasal 11 Pasal 11, Pasal 2023, sebagai Unit Syariah di Unit Syariah (CCPU) dinyatakan.
Menurut RKPU, 28 kantor perusahaan melaporkan unit bisnis atau lokasi putaran dan 12 departemen perusahaan sup ke perusahaan asuransi.
Pada saat yang sama, kepala pengamat eksekutif, perang dan dana pensiun (PPDP) mengatakan bahwa hortik yang menggulingkan perusahaan penetapan harga telah memiliki perusahaan utas.
“Dia telah menjadi perusahaan baru sejak 2024, menciptakan perusahaan baru, dan kemudian perusahaan lain dalam proses pemutusan departemen Syariah, dan yang lainnya mengatakan.”
Sharia Business mengatakan bahwa 2026 2026 dan mengatakan sepuluh perusahaan akan mentransfer portofolio perusahaan asuransi Syariah dan dua perusahaan ke perusahaan lain.
Dia selalu memiliki kondisi yang mencegah implementasi sektor keuangan karena implementasi kontrol dan implementasi KG, termasuk
“Ada perusahaan yang mengunjungi Arah, awal dari proses transformasi menjadi OJK. Tapi itu tidak boleh diselesaikan sampai akhir 2026,” kata Ogie Promiyono.
Leave a Reply