Jakarta (Antara) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan tarif layanannya sebagai peningkatan PPN (PPN) yang direncanakan untuk tahun 2025.
Ini berkaitan dengan hukum 2021 (hukum) No. 7, 2021, dalam huruf A, 2021, yang mengatur tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 % hingga 12 %, yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2025.
Pada hari Senin, bisnis dan regulator Jakarta IDX, Yerevan Susanandi menjelaskan bahwa semua faktor pajak dan faktor untuk layanan IDX yang dikeluarkan mulai 1 Januari 2025 dari 11 % hingga 12 % hingga 12 % untuk nilai pajak pertambahan nilai.
Sementara itu, untuk faktor layanan IDX dan faktor pajak yang dikeluarkan pada 1 Januari 2025, jumlah tarif pajak pertambahan nilai yang dikenakan terus mencari tarif pajak lama sebesar 11 %.
Kedua, lebih banyak peraturan tentang penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai dari 11 % menjadi 12 % mematuhi Menteri Keuangan (PMK) yang kemudian dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Menteri Urusan Pajak.
“Saya mempertimbangkan kembali bahwa tagihan yang dikeluarkan pada Januari 2025 dapat diselesaikan segera untuk mencegah dampak perubahan nilai tarif pajak yang ditambahkan pada tahun 2025,” kata Yerevan.
Menurut Yerevan, jika Anda memiliki pertanyaan lain tentang menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai, Anda dapat menghubungi sektor keuangan dan akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui keu5@idx.co.id.
Dalam komitmennya terhadap penggunaan kedaulatan tertinggi perusahaan, ia menjelaskan bahwa semua individu IDX dilarang mendapatkan persetujuan dalam bentuk apa pun sesuai dengan peraturan.
“Jika Anda mengetahui adanya pelanggaran, silakan laporkan melalui sistem peluit – surat ke saluran IDX di http://wbs.idx.co.id/,” kata Yerevan.
Leave a Reply