Jakarta (Antara)-Tim Indonesia U17 0-2 berada di belakang Korea Utara di babak pertama perempat final Piala Asia 2025 di King Abdullah Sport Hall, Jeddah, pada Senin malam.
Setelah kedua tim memulai pertandingan dengan kecepatan sedang, Korea Utara membuka peluang pertamanya di menit keenam.
Dari tendangan sudut, bola menerima lagu Choi Hoon, yang tidak disimpan dalam tendangan penalti Indonesia, dengan tendangan untuk menyerang kiper Dava Al Jasmi.
Setelah menang dengan gol, Korea Utara kembali mengancam gol Indonesia dengan tendangan Rai Kyung Bong dari dalam kotak penalti Indonesia, tetapi masih meningkat.
Indonesia, yang mengalami kesulitan mengembangkan permainan, berusaha mencuri peluang untuk menempatkan bola mati. Tapi tendangan bebas Evandra Flores meningkatkan target utara -dengan Jong Hyun Joe.
Kesempatan berikutnya dimiliki oleh Indonesia melalui tendangan Daniel Alfredo dari sudut sempit di sisi kanan, yang ditunjuk oleh kiper Korea Utara.
Kiper Indonesia kembali dalam 18 menit. Dari kekacauan di dalam tendangan penalti, bola jatuh ke arah Kim Yu Jin, yang diterima dengan tendangan setengah -volly untuk melipatgandakan fitur Korea Utara.
Korea Utara, yang memiliki dua gol di masa depan dan kemudian bermain dengan kecepatan yang lebih lambat untuk menarik pemain Indonesia dari pertahanan mereka.
Di sisi lain, Gaindonesia lebih di area pertahanannya, sementara kadang -kadang mencoba meluncurkan serangan, karena putaran pertama yang tersisa bukanlah masalah besar bahkan bahwa penjaga gawang Jong.
Skor 2-0 untuk keunggulan Korea Utara berlanjut hingga istirahat.
Pengaturan Pemain:
Indonesia U-17 (3-4-3): Dafa al Gasemi; Daniel Alfredo, saya Bouto Bangui, Muhammad al -Ghazani; Fabio Azaiirawan, Nazriel Alfaro, Evandra Florast, Mathew Baker; Fadli Alberto, Meirza Viwatallah, Zahi Jolie.
Pelatih: Nova Arya (Indonesia)
Korea Utara U17 (4-3-3): Jong Hyun Joe; Choe Chung Hyok, Choe Song Hun, Oh Won Mu, Ri Kang Song; A Jin Sok, Ri Ro Gwon, Tuan. Lagu Kwang, Kim Tae Guk; Ri Kyung Bong, Kim Yu Jin.
Pelatih: Thae Song (Korea Utara)
Penghakiman: Kejantoran Mansourian.
Leave a Reply