Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Satpol PP Jakbar sita ratusan botol miras ilegal jelang Ramadhan

Jakarta (Antara) -Persatuan Polisi dari Layanan Publik di Jakart Barat (Satpol -P) telah menyita ratusan botol minuman keras ilegal yang dijual di beberapa supermarket di daerah setempat pada Rabu malam.

Penyitaan dibuat dalam konteks penerapan peraturan regional (kerugian) no. 8 tahun 2007 dalam perintah umum dan menerima bulan Ramadă 1446 Hijri.

“Saya disita di daerah Kembangan, Tamasari, Tambor, Grogol Petamburan dan KonBon Jerk. Yah, untuk hasil sementara saya terjebak di gudang (stan makanan), ada 62 botol Westin.

Edison mengatakan bahwa penjual alkohol ilegal atau tanpa izin mengkonsumsi barrocin sebagai kamuflase.

“Ya, saya menemukan ini di warung supermarket kecil. Jadi, dengan dalih menjual makanan, ada (alkohol),” kata Edison.

Ratusan alkohol yang disita pertama kali akan mengikuti di halaman Jakarartal barat dan kemudian dihancurkan.

“Kemudian, artikel yang disita ini jelas dihancurkan. Tetapi kami memiliki proses hukum yang kami tinggalkan pengadilan, kemudian bersama di provinsi yang hancur,” kata Edison.

Penjual akan dituntut kemudian dalam keputusan kriminal yang lebih rendah (tiping).

“Yah, kami menyita artikel ini. Dan kami akan melanjutkan dengan pengadilan,” katanya.

Meskipun aktivitas ini biasanya akan dilakukan sepanjang tahun, Edison mengharapkan penyitaan ilegal alkohol untuk berkontribusi pada ketertiban umum, terutama sebelum bulan suci Ramadhan.

“Momen ini adalah momen untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban umum dalam implementasi bulan sakral Ramadhan, kami mengendalikan alkohol,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *