Jakarta (Antara) – Polisi Metro Bekasi, Desa Kikoronjo, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kabupaten Bekasi, daerah Cibarusia menangkap pelaku kejahatan.
“Ketika tersangka tidak mampu membayar tersangka, orang -orang berdosa gagal membayar tersangka dengan aman,” kata Komisaris Polisi yang berulang Kasat, Oncosi Grando, setelah persetujuan hari Rabu.
Dia menjelaskan bahwa hal ini dimulai ketika seseorang yang merupakan karyawan koperasi adalah karyawan utang RP. 3 juta karena mereka tidak dibayar.
“Pada hari Senin (3/2), korban datang ke rumah orang berdosa untuk mengumpulkan sebagian warga sipil yang orang berdosa tidak membayar sebulan. Tetapi orang berdosa tidak dapat membayar kekurangan uang,” katanya.
Kemudian korban menunggu apa yang mereka harapkan dan tanyakan segera ketika dia bertanya.
“Tetapi karena mereka mengalami depresi dan bingung, orang berdosa meninggalkan korban dan menarik korban ke rumah orang berdosa.”
Ada yang tak bernyawa untuk mengenal para korban, orang -orang berdosa menempatkan mayat korban di tepi rumah mereka, dan tangan mereka ditutup dan ditutupi dengan tempat tidur.
“Lalu pukul 6:00 sore, teman -teman korban datang ke rumah orang berdosa dan bertanya kepada korban. Tetapi mereka menjawab apa yang tidak mereka ketahui dan meninggalkan korban.
Sekitar 00.00 ibu korban Oncoseno dan ibu dan penduduk setempat RT pergi ke orang berdosa, dan orang -orang berdosa gugup dan segera disediakan.
Tersangka dituduh sesuai dengan Pasal 338 (338) Pasal 338 KUHP selama 15 tahun.
Leave a Reply