Kota Bengkulu (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat sepanjang Juni hingga Oktober 2024, sebanyak 95.956 kendaraan roda dua dan empat telah merasakan manfaat program pengurangan pajak di daerah tersebut. “Sebanyak 95.956 kendaraan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu sebesar Rp51,2 miliar,” kata Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Data Provinsi Bengkulu Nolan Dahri di Bengkulu, Selasa. Ia menyatakan, sebanyak 95.956 kendaraan yang terdiri dari 13.737 kendaraan roda dua dan empat mendapat manfaat program pengurangan pajak tahun 2024 dari golongan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNCB).
Selanjutnya, sebanyak 82.219 kendaraan di Provinsi Bengkulu menggunakan kategori Pajak Kendaraan Bermotor (MVTC).
“Kami memiliki dua kategori dari 95.956 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang telah mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak, dimana 13.737 kendaraan telah diubah namanya dan 82.219 kendaraan telah dihapus pajaknya atau dihapuskan denda pajaknya. katanya.
Nolan menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jika suatu kendaraan dikenakan pajak lebih dari lima tahun, maka masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau dinonaktifkan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program pengurangan pajak kendaraan hingga batas waktu 30 November 2024.
Berikut pemanfaatan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bengkulu yakni Kota Bengkulu sebanyak 37.741 kendaraan dengan pendapatan Rp 20,3 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong yakni 10.108 kendaraan dengan pendapatan Rp4,3 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan 7.379 kendaraan dengan pendapatan Rp3,6 miliar yang termasuk dalam PAD, Kabupaten Bengkulu Utara 11.642 kendaraan dengan pendapatan Rp6,3 miliar.
Kabupaten Lebong yakni Rp3.236 kendaraan dengan pendapatan Rp1,2 miliar, Kabupaten Kaur 3.821 unit dengan pendapatan Rp1,7 miliar, Kabupaten Kepahiang 7.977 unit dengan PAD Rp2,9 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Mukomuko memiliki kendaraan roda dua dan empat sebanyak 7.450 kendaraan dengan pendapatan Rp5,1 miliar, Kabupaten Seluma sebanyak 7.223 kendaraan dengan PAD Rp3 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 5.379 kendaraan dengan pendapatan Rp3 miliar. Baca Juga: BPKD Bengkulu Kembali Berlakukan Keringanan Pajak pada 2023 Baca Juga: Pemprov Bengkulu Percepat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan
Leave a Reply