Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Polisi tangkap penipu yang mengaku figur publik di media sosial

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap penipu huruf H berjuluk HH yang mengaku sebagai pekerja sosial dengan memberikan uang atau “hadiah” gratis di media sosial.

Direktur Humas dan Kapolri Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan, “para tersangka menggunakan foto pekerja sosial yang diedit oleh penjahat atau video tersebut dibuat oleh akun palsu.” dibayar dengan “menyukai” postingan tersebut dan mengirimkan sejumlah biaya administrasi. Ed Ali menjelaskan kronologi kasus tersebut. Awalnya, korban sedang bermain game di ponselnya dan membuka aplikasi media sosial. Ada pesan di akun korban yang berbunyi “Jika Anda mengikuti akun Anda dan mengklik nomor cinta di akun Anda, Anda akan menerima $50 juta.”

Setelah mematuhi perintah tersebut, mereka mengarahkan korban ke aplikasi chat dengan nomor telepon 087850372957. Ia kemudian “mengobrol” nomor telepon korban dan bertanya: “Apakah program donasi itu benar-benar bisa dilakukan?” Baca juga: Polisi Tangkap Empat Penipu di Jakarta Utara. Kemudian, menurut Ad Ali, korban mendapat tanggapan dan pelaku menyuruh manajemen korban untuk mencicil dan meminta pembayaran tambahan hingga akhirnya mendapatkan nomor telepon korban. Dicegat oleh penjahat.

Rekening tersebut berisi link (https://helpan-online-tunai.blogspot.com/2024/09/Selamat-anda-besar.html) yang terhubung ke 087850372957 yang kemudian menginstruksikan korban untuk mentransfer uang ke rekening pelaku.

Setelah pelaku menerima sejumlah uang, maka pelaku akan memblokir pesan-pesan (percakapan) antara pelaku dan korban.

Ade Ary: Diketahui pelaku melakukan tindak pidana tersebut pada Januari-September 2024 yang memakan korban ratusan orang. 00 WIB Reserse Polda Metro Jaya telah mendapat informasi terkait keberadaan penipu di Kendal. Jawa) dan kemudian dikembangkan di Garut (Jawa Barat).

“Pelaku ditangkap di rumahnya dan penyidik ​​memperoleh beberapa barang bukti.”

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan Subdit Resmob Kepala Reserse Kriminal (Ditrescrimum) Borda Metro Jaya.

Tersangka dikenakan ketentuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *