JAKARTA (Antara) – Menteri Keuangan Sri Mulani menjelaskan mengapa semua guru dengan status unit sipil negara (ASN) menerima penggantian kinerja (Tukin) yang memicu protes beberapa waktu lalu.
Di media Taklimat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa, Sri Mulani mengatakan, guru ASN menerima berbagai fasilitas pendapatan tergantung pada agen yang dicakup.
Kategorisasi pendidik ASN dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu mengajar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendictisaintek); Konferensi tentang Kementerian Agama; dan konferensi di Kementerian Pendidikan Tinggi/Lembaga (K/L).
Semua guru yang telah lulus sertifikasi menerima kuota profesional, menurut mandat dalam hukum nomor 14 pada tahun 2005.
Untuk guru dalam pendidikan tinggi K/L (di luar testism) juga menerima beberapa fasilitas Tukin dari agen utama.
Untuk pendidik di bawah Kementerian Pendidikan dan Temption, ada guru yang menerima fasilitas gaji untuk PTN Legal Stators (PTN-BH) dan Badan Layanan Publik PTN (BLU).
Adapun guru di bawah unit kerja PTN (sinker), beberapa Blu PTN dan Denti Services Institute (LL) tidak menerima fasilitas Tukin atau upah karena mereka menerima kuota profesional.
Menurut Menteri Keuangan, secara historis sejak 2013, kebijakan tersebut telah dilakukan dengan baik karena nilai kuota profesional yang lebih besar dari Tukin.
Namun, Dosi tidak menerima karyawan yang menangani posisi struktural, fasilitas Tukin di mana nilai ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Sementara nilai alokasi profesional cenderung stagnan.
Misalnya, guru menerima tunjangan profesional sebesar Rp6,73 juta. Sementara Eselon II resmi (mirip dengan guru) menerima Tukin RP.19.28 juta. Perbedaan inilah yang memicu kemacetan dan protes dari guru.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabewo Subhanto memberikan nomor 19 presiden (Perpres) pada tahun 2025.
Salah satu perubahan terpenting dalam guru Satker PTN, PTN Blu, yang tidak menerima upah, dan LL Chifti menerima beberapa fasilitas Tukin.
Jumlah Tukin diperoleh dari perbedaan nilai Tukin di kelas kelas dan nilai tunjangan profesional sesuai dengan level.
Misalnya, jika seorang guru menerima tunjangan profesional RP6.74 dengan nilai Tukin untuk sikap setara Eselon II untuk testism adalah Rp19.28 juta, maka nilai Tukin yang diterima oleh guru adalah Rp12.54 juta.
Sementara itu, jika tunjangan profesional yang diterima oleh dosen lebih besar dari nilai Tukin, yang memberi adalah tunjangan profesional tanpa mengurangi nilai Tukin.
“Jika tunjangan profesional lebih tinggi, sementara Tukin lebih rendah, itu tidak berarti bahwa kekhawatiran itu berkaitan dengan.
Dengan demikian, komponen pendapatan dosen meliputi Kementerian Penguji berdasarkan jenis PTN:
PTN-BH dan PTN Blu Lemah: upah dasar, kuota bawaan, kuota dan upah profesional (tidak ada perubahan) ke PTN Satker, PTN Blu-not-Goages dan LL DTI: upah dasar, penggantian yang melekat
Leave a Reply