Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menkeu menargetkan aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini

Jakarta (Antara) – Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Mulyani Indrawati Tujuan dari aturan insentif pajak yang akan dibayar 2025. Mereka dapat diselesaikan bulan ini.

Dalam konferensi pers di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSK), di Yakarta, pada hari Jumat, Menteri Keuangan mengatakan bahwa beberapa peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam proses penyelesaian. Setelah akhir, partainya akan menerbitkan PMK kepada publik.

“Sedangkan untuk insentif pajak yang berbeda pada tahun 2025, saat ini sedang dalam proses. Saya harap mereka menyelesaikan Januari ini dan kami mentransmisikan. Kami terus mempercepat di tengah -tengah banyak kegiatan yang juga sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Sampai sekarang, G

Melalui PMK, pemerintah membawa PPNBM lengkap (100 persen) untuk kendaraan tertentu dalam baterai baterai, dan yang diimpor bersama (CBU) dan terjadi di bagian nasional menggunakan Komponen Majelis (ERC). Aturan ini mengacu pada periode fiskal dari Januari 2025 hingga Desember 2025.

Selain insentif PPNBM, pemerintah masih memiliki beberapa insentif lainnya. Misalnya, Pasal 21 DTP PPH untuk industri intensif dengan pendapatan maksimum 10 juta rp per bulan, membiayai industri tenaga kerja yang intens untuk merevitalisasi mesin dengan 5 persen subsidi bunga dan 50 persen bantuan untuk menjamin kecelakaan kerja di sektor tenaga kerja intensif selama 6 bulan.

Kemudian, pajak pertambahan nilai untuk DTP (PPN) untuk penjualan rumah dengan harga hingga 5 miliar RP, dengan harga hingga 2 miliar RP, 100 persen (Januari hingga Juni 2025) dan 50 persen (periode dari Juli hingga Desember 2025).

Ada juga insentif yang dieksekusi, sebagai diskon 50 persen untuk listrik untuk klien 2200 dan jatuh 2 bulan (Januari dan Februari).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *