JAKARTA (Antara) – Analis Kebijakan Ekonomi Ekonomi Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani telah meminta pemerintah untuk mengaitkan pengusaha untuk merancang peraturan yang terkait dengan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang dimaksudkan untuk barang dan jasa mewah.
Read More : DEN pantau pelaksanaan MBG di SMPN 23 Depok
Menurutnya, pengusaha adalah mitra untuk membantu negara menyatukan tong masyarakat.
“Pemerintah diharapkan untuk duduk bersama pengusaha untuk merancang peraturan yang lebih berlaku karena pengusaha adalah mitra dan membantu negara untuk mengumpulkan PPN masyarakat,” kata Ajib kepada Jakarta pada hari Rabu.
Ajib menjelaskan, pada dasarnya, tingkat PPN yang berlaku tetap 12%. Namun, pemerintah menerapkan perhitungan barang atau basis pajak (DPP) menjadi 11 untuk 12, atau menggunakan rumus DPP dikalikan dengan 11/12 dikalikan 12%.
Selain itu, kata Ajib, kebijakan yang baru saja diumumkan oleh pemerintah, hanya mentransfer masalah kepada pengusaha.
PPN adalah jenis pajak tidak langsung, kata Ajib lagi, dengan konsumen atau publik yang melakukan pembayaran dan pengusaha yang bertanggung jawab atas penambahan dan setoran di negara bagian.
Menurutnya, pemerintah harus menggunakan akun harga PPN 11% tanpa mengalami perhitungan yang rumit.
“Jika pengusaha salah dalam pemerintahan, ia dapat dijatuhi hukuman denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui,” kata Ajib.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menderita secara resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, khususnya untuk barang dan jasa mewah yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
Ini diumumkan oleh Presiden Prabowo yang menderita setelah menghadiri pertemuan penutupan pada tahun 2024, di Kementerian Keuangan Jakarta pada hari Selasa.
“Hari ini, pemerintah telah memutuskan bahwa kenaikan harga PPN 11% menjadi 12% hanya tunduk pada barang dan jasa mewah. Saya ulangi untuk lebih jelas, peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% hanya tunduk pada produk dan layanan mewah,” kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa 31/12).
Presiden menjelaskan bahwa peningkatan tingkat PPN 11% menjadi 12% adalah mandat hukum nomor 7 tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan pajak (HPP).
Menurut presiden, penerapan peningkatan bertahap dalam tingkat PPN bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong kesetaraan ekonomi.
Presiden juga menekankan bahwa kenaikan tarif PPN dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang telah ditugaskan oleh PPN pada produk mewah.
Leave a Reply