Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BPJPH: Pemasaran produk nonhalal dibolehkan dengan ketentuan

JAKARTA (Antara) – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan pemasaran produk non-halal di dalam negeri diperbolehkan, namun dengan ketentuan tertentu yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Haikal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan produk halal dan non-halal harus dipasarkan di Indonesia, dengan membawa informasi halal atau tidak.

“Jadi makanannya harus halal, bagaimana dengan yang tidak halal? Ya, di Indonesia bisa dipromosikan seperti itu, (memasarkan produk non-halal) boleh saja, asalkan berlabel halal atau halal, itu dia. Itu labelnya, itu saja,” kata Haikal.

Dijelaskannya, pemasaran produk di Indonesia didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang secara tegas menyatakan bahwa semua produk yang diimpor, dipromosikan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal, dengan batasan dan syarat yang jelas.

Namun ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Pasal 2 Tahun 2024 yang menyatakan produk yang berasal dari bahan terlarang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.

Namun peraturan pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi tidak halal jika produk yang dipasarkan mengandung bahan tidak halal.

Dijelaskannya, yang dimaksud dengan produk adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan/atau turunannya.

“Nah, apa yang ditukar, apa yang diperjualbelikan, didistribusikan ke seluruh Indonesia. Secara undang-undang harus bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Saya sudah sebutkan sebelumnya. Dan untuk pengecualian ini, seharusnya disebutkan secara jelas tidak halal,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jika ada badan usaha nonhalal yang tidak mencatat informasi, khususnya kandungan produknya, bisa saja dituding melakukan penipuan.

“Iya kasih informasi saja, bahannya harus bersih. Kalau bahannya beda dengan produk aslinya, kena denda, itu penipuan, itu saja,” kata Haikal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *