Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan telah melarang atau membekukan 2.742 entitas keuangan ilegal mulai 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.

Kepala Badan Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friederika Vidyasari Devi mengatakan, jumlah lembaga keuangan ilegal yang dilarang adalah 242 penawaran investasi ilegal dan 2.500 akun internet ilegal (pinjol).

“Kami juga menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 investasi ilegal,” kata Friederika dalam konferensi pers hasil Rapat Direksi (RDK) Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

Sejak tahun 2017 hingga 28 Oktober 2024, OJK telah melarang total 10.891 perusahaan keuangan ilegal, yang meliputi 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal, dan 251 obligasi ilegal.

Guna memberantas aktivitas keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 13.020 pengaduan terkait perbankan online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi legal, kata Friederika.

Dari sisi pelayanan pelanggan, hingga 28 Oktober 2024, OJK menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Layanan Pelanggan (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 9.412 berasal dari sektor keuangan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi dan lain-lain yang terkait dengan pasar modal dan industri perbankan non-keuangan lainnya. IKNB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *