Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Jakpus gandeng berbagai pihak untuk tingkatkan efisiensi energi

Jakarta (Antara) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efisiensi energi, termasuk gedung-gedung bertingkat di kawasan tersebut. “Sekecil apapun potensi yang bisa kita kembangkan, akan kita kembangkan,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhani Sukma di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin. Untuk mencapai tujuan tersebut, pihaknya menggandeng berbagai pihak termasuk Asosiasi Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (Maskeei) untuk meningkatkan konservasi dan efisiensi energi. Kerja sama ini berupa pemberian kontak langsung dengan para ahli yang sangat tertarik dengan pengelolaan energi khususnya energi terbarukan.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen meningkatkan konservasi dan efisiensi energi melalui penerapan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada gedung dan struktur.

“Kami ingin membangun komitmen bersama tentang cara penerapan PLTS di setiap gedung. Secara khusus, kami berharap setiap izin menekankan kewajiban menyiapkan energi surya,” ujarnya. Baca Juga: PLTS Perluas Atap Jakpus untuk Sukseskan Program Penghematan Energi

“Sosialisasi ini memberikan materi berupa kebijakan pemerintah pusat mengenai pemasangan dan penggunaan PLTS pada atap gedung,” kata Novir.

Selain itu, pihaknya juga memberikan materi kepada pemerintah daerah mengenai program energi baru terbarukan terkait penggunaan PLTS pada gedung-gedung di DKI Jakarta.

Selain itu, memberikan pengetahuan terkait penghematan energi dengan memasang PLTS pada atap bangunan. Kemudian memberikan pengetahuan tentang skema pembangunan PLTS atap terkait konsep pemeliharaan PLTS atap bangunan. Baca juga: 200 Pemilik dan Pengelola Gedung Perkantoran dan Komersial di Jakpus Dapat Fasilitas PLTS Sosialisasi Ini Pemerintah Kota menerapkan persyaratan bangunan. Noviar berharap peserta memahami kebijakan pemerintah pusat terkait pemasangan dan penggunaan bangunan.

CEO Maskee Andhika Prastawa mengungkapkan, jumlah gedung perkantoran di DKI Jakarta sebanyak 7.080 gedung. Sementara itu, di Jakarta Pusat terdapat hampir 1.500 gedung pemerintahan.

“Ini juga sudah menjadi keharusan. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 menyebutkan minimal 25 persen atap harus ditutup PLTS,” ujarnya.

Penggunaan PLTS atap juga berdasarkan Undang-undang (UU) no. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur tentang pengelolaan energi di Indonesia beserta ketentuan, kegunaan dan penerapannya serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2012 mengatur tentang Usaha di Bidang Pendukung Ketenagalistrikan (UJPTL) dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan melarang penggunaan energi fosil. sumber. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *