Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) terus meningkatkan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap untuk menyukseskan program penghematan dan efisiensi energi.
“Kita perlu terus melakukan pembaharuan dan pembangkitan energi. Karena banyak gedung-gedung bertingkat, baik milik pemerintah maupun swasta, kami berharap para pengelola bersama-sama memanfaatkan PLTS di atap gedung,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dari Tim Pelaksana Energi. Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Senin Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Pelanggan PLTS Atap Tumbuh Signifikan Pentingnya penggunaan PLTS Atap pada gedung-gedung tinggi adalah untuk mengurangi gas rumah kaca atau emisi karbon dengan mengubah atau mengurangi penggunaan energi bahan bakar fosil dan transisi ke energi listrik. .
Selain itu, Jakarta Pusat merupakan kawasan yang didominasi oleh gedung-gedung tinggi, baik milik pemerintah, swasta, maupun sekolah.
“Yang pasti kita sudah siapkan untuk sekolah. Ya untuk gedung pemerintahan. Lalu ada perusahaan swasta juga yang menerapkannya,” kata Dhany. Baca juga: Pemkot Jakbar Targetkan Sekolah Gunakan PLTS Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga berupaya lebih mengoptimalkan peran bangunan yang ada dengan memanfaatkan energi surya.
“Selain ingin mencapai efisiensi energi, kita juga ingin mengembangkan potensinya. Kita berada di garis khatulistiwa, dan tentunya panasnya lebih terkendali,” kata Dhany.
Menurut Dhany, ke depan penggunaan PLTS rooftop akan menjadi kewajiban bagi pengelola gedung, khususnya yang ingin mengajukan izin perencanaan dan rehabilitasi gedung.
Jika nantinya menjadi wajib, kata Dhany, tentu ada konsekuensi bagi pengelola gedung yang tidak menerapkan penggunaan PLTS Atap.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Jakarta sedang dalam tahap sosialisasi, mengajak dan mendorong efisiensi energi di masa depan.
Peserta mengintegrasikan program konservasi dan efisiensi energi melalui pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap pada gedung dan struktur di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza Penggunaan PLTS atap juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur pengelolaan energi di Indonesia meliputi penyediaan, penggunaan dan pemanfaatannya, serta UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2012 mengatur tentang usaha di bidang jasa penunjang ketenagalistrikan (UJPTL) dan PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dan mencegah penggunaan sumber energi fosil. . Baca juga: 98 Sekolah di DKI Gunakan PLTS untuk Mendukung Energi Terbarukan Upaya lain untuk mengurangi penggunaan energi fosil dan beralih ke listrik antara lain dengan penggunaan energi terbarukan seperti energi surya, angin, air, biomassa, atau panas bumi.
Kemudian hemat energi dengan mematikan lampu, perangkat elektronik, dan kendaraan bermotor saat tidak digunakan, berinvestasi pada peralatan dan mode pemanas dan pendingin baru, serta memanfaatkan insentif dan subsidi pemerintah yang mendorong penggunaan energi terbarukan.
Leave a Reply