JAKARTA (Antara) – Tim keseluruhan PDI dari Hasting Christian membantah bahwa kliennya telah memerintahkan klien untuk merendam ponsel untuk merendam ponsel ketika tahanan (KPK) dipegang oleh Komisi Root yang korup (KPK).
“Tidak benar bahwa tergesa -gesa kolektif untuk merendam ponselnya pada hari Kamis setelah audiensi yang siap di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan,” kata pengacara Kristen Ronnie Talapesi kepada wartawan.
Ronnie mengatakan bahwa itu terkait dengan pernyataan KPK, mengatakan bahwa ketika OTT KPK terjadi, Christian meminta saya untuk merendam cermin saya (ponsel).
Dalam keputusan Mahkamah Agung (MA), ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel.
“Akhirnya, putusan itu diberikan kepada dua orang untuk menyerahkan ponsel Mr. Harun untuk berendam. Itu sudah di bawah vonis,” katanya.
Selain itu, Ronnie juga menyebutkan beberapa contoh dari 41 upaya yang dibawa oleh tim hukum.
“Kami telah menyampaikan identitas identitas, lalu partai DPP.
Kamis ini, terdakwa, yaitu jawaban KPK, dan pemohon memberikan bukti tertulis. Selain itu, saksi yang berpengalaman pada hari Jumat (7/2) sedang terburu -buru.
Penyelidik KPK menunjuk dua tersangka baru dalam serangkaian kasus Harun Masku pada hari Selasa, 24 Desember 2024, yaitu PDI Perzuvangan (PDIP) Hastoma (HK) dan pengacara Donni Three Istikoma (DTI).
Sebelumnya, presiden KPK Setio Bonnayanto mengungkapkan bahwa anggota KPU Wahey Setiyavan dikendalikan dan diatur untuk melobi anggota KPU untuk membentuk kandidat untuk kandidat parlemen Indonesia dari Distrik Pemilihan Sumatra Selatan.
HK diduga mengendalikan dan mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengirimkan suap untuk mentransfer dan mengirimkan suap untuk ditransfer ke waue setiyavan melalui Agustiyani, Fridelina.
Leave a Reply