Jakarta (Antara) – Kementerian Urusan Maritim dan Fashing (KKP) menunjukkan bahwa perusahaan swasta berisiko dibatasi larangan di tempat -tempat tepi laut di perairan Javas barat.
Menteri Khusus untuk Urusan Maritim dan Fashing Doni Asmut Darwin dikonfirmasi di Jakarta pada hari Minggu.
KKP terus mengejar dugaan pelanggaran terhadap penggunaan wilayah maritim oleh PTTRPN di Bekasi oleh Direktorat Umum Sumber Daya Laut dan Perikanan, kata Doni.
Dia mengatakan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, perwakilan PT -TRPN telah menyelesaikan panggilan untuk memeriksa pelanggaran pengaduan dan penggunaan ruang laut.
Inspeksi ini didasarkan pada aturan dan peraturan yang berlaku, yang mencakup 2021 PP No. 85 sehubungan dengan implementasi perencanaan lokal, 2021, 31/2021.
“PTTRPN mengakui pelanggaran selama pemeriksaan, yang mencakup penggunaan ruang maritim tanpa persetujuan, yang telah mencapai total area pelanggaran hingga lebih dari 76 hektar,” kata Doni.
Selain denda administratif, PTTRPN perlu memulihkan kondisi lingkungan, termasuk pembatalan pagar bambu, yang telah dipasang di area tanpa izin.
Pada tahap lain, DONI sekali lagi mengatakan, PTTRPN akan menyajikan hasil nilai investasi sebagai dasar untuk menentukan denda.
“Hasil ini direncanakan pada 6 Februari 2025,” kata Doni.
KKP menekankan bahwa pengenalan sanksi administrasi tidak selalu melegalkan kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
“Pemeriksaan PTTRPN berlanjut sampai semua tanggung jawab restorasi dan pembatasan dipenuhi sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, PTTRPN telah meminta maaf atas pembangunan daerah pengaduan dengan pagar laut di Budi Jia Waters, desa Sigrajia, Bekasi Regency jika melanggar aturan dan tidak memenuhi prosedur.
Pengampunan disampaikan oleh pengacara PTRPN Devolpa Yamara ketika ia bereaksi terhadap penjelasan Menteri untuk Lingkungan Hanif Fizul Nuroviq, yang menemukan bahwa kegiatan rehabilitasi tidak memenuhi perjanjian dengan pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Perusahaan meminta maaf dan meminta maaf kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, untuk semua orang, dan meminta maaf di lokasi restorasi Kabupaten Kabupaten Javas Barat, Kamis (1/30).
Pengacara PTTRPN mengakui bahwa pembangunan area SI Bar adalah langkah setelah mengatur tempat lelang ikan Budi Jia (TPI).
Menurutnya, pembangunan pelabuhan sungai, yang keluar dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan pemerintah provinsi Jawa Barat.
“Dapat diasumsikan bahwa suatu langkah melanggar aturan. Faktanya, atas permintaan pemerintah provinsi Jawa Barat, kami melanggar aliran danau,” katanya.
Direktorat Jenderal untuk Sumber Daya Maritim dan Perikanan (PSDKP) KP menyegel pagar laut pada hari Rabu (1/15) pada hari Rabu (1/15), tanpa izin bambu di air bambu di Java barat.
Ping Nogoho Skanso, Direktur Umum PSDKKPKPK, mengatakan segel itu dilakukan karena hewan pantai tidak diizinkan untuk mendekati kesesuaian kegiatan penggunaan ruang laut (PKKPRL).
Langkah penting diambil karena partai, yang diduga tidak mempertimbangkan surat itu, menerbitkan KKP pada 19 Desember 2024.
“Kami datang ke sini di masa lalu. Pada 19 Desember (2024), kami memperingatkan bahwa PKK PRL pertama harus berhenti mengurusnya.
Leave a Reply