Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bawaslu: Paslon dan relawan wajib lapor kampanye ke Polda Metro Jaya

JAKARTA (ANTARA) – Koordinator Bidang Penanggulangan Pelanggaran Pawaslu DKI Jakarta, Benny Sapto menegaskan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Baslon) beserta tim pemilihan dan relawan wajib melaporkan kegiatan pemilu di Polta Metro Jaya.

Baslon, kelompok kampanye, dan relawan harus memberitahukan kepada Polta Metro Jaya dan tembusannya ke Pawaslu TKI Jakarta. Jika tidak ada pemberitahuan, dianggap kampanye ilegal, kata Penny dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Selain itu, Benny menambahkan, kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak dilarang keras. Sebab, anak bukanlah pemilih.

Selanjutnya, politik moneter, politik identitas, kampanye di rumah ibadah, penggunaan program dan fasilitas pemerintah, penggunaan mobil dinas juga tidak diperbolehkan selama kampanye.

Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan dan dialog tatap muka, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pendistribusian bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga, pemasangan iklan di media massa cetak dan media elektronik. , serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar batasan kampanye dan ketentuan hukum,” jelas Penny.

Berdasarkan PKBU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Bilgada 2024 akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Kampanye Bilgada 2024 akan berlangsung kurang lebih 1 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *