Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Indef: Kenaikan PPN diterapkan saat ekonomi masyarakat telah stabil

Jakakarta (Antara) – Direktur Institute for Economics and Finance Development (Indef) Esther Sri Athuti mengatakan bahwa rencana untuk menambah nilai pada nilai nilai (PPN) pada 12 persen dapat digunakan jika pasukan keuangan dan pembelian memiliki stabil

Esther mengatakan dalam sebuah percakapan di Jakakarta pada hari Rabu pada hari Rabu bahwa peningkatan yang direncanakan dalam Datriphi sesuai dengan undang -undang tentang menyelaraskan aturan utama (HEP) menjadi 12 persen dari 11 persen tidak melanggar faktor -faktor yang membentuk PDB (PDB).

“Menurut teori Lafer, ekonomi tumbuh lebih dulu, maka pendapatan pajak akan meningkat. Tarif pajak tidak naik, ekonomi tumbuh, “kata Esther.

Menurutnya, peningkatan PPN meningkat menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, harus diperiksa dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan perspektif ekonomi domestik.

Jika, setelah berat badan, ada kesimpulan bahwa peningkatan PPN dianggap tidak pantas, pemerintah harus realistis untuk menunda peningkatan PPN -12 persen dari 11 persen.

“Intinya adalah kemauan politik dan mungkin karena pada titik ini kami menyadari bahwa kondisi ekonomi lesu dan kurang bersemangat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan pengalaman pemerintah Malaysia, yang telah meluncurkan wilayah PPN dan penerapan ekonomi negara. Akibatnya, Malaysia juga mengurangi tingkat PPN.

“Hanya pemerintah Malaysia yang membesarkan pria itu setelah mengetahui dampak peningkatan kebiasaan yang mengakibatkan jumlah ekspor, politik kemudian dinilai dan mereproduksi tingkat PPN seperti sebelumnya,” katanya.

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen tahun depan. Kebijakan ini diatur dalam undang -undang No. 7 tahun 2024 mengenai harmonisasi aturan pajak (hukum HEP).

Dua belas persen dari Momstarff menjadi bagian dari APBN Act pada tahun 2025, yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

HEP Act adalah hasil dari perjanjian antara pemerintah dan parlemen yang ditetapkan pada periode pandemi Kovid-19.

Pemerintah menaikkan orang yang paling penting untuk produk -produk mewah yang merupakan konsumsi kelas atas, serta pada saat yang sama, pemerintah juga menetapkan persentase nol dari kebijakan konfirmasi pajak untuk sejumlah besar bagian utama yang akan dihabiskan oleh komunitas lain.

Menurut Direktorat -General untuk SKAT (pajak DG) untuk Kementerian Keuangan, efek meningkatkan PPN -Kora pada harga barang dan jasa hanya 0,9 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *