Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi. Tempat penjualan SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X. @tmcpoldametro menjelaskan layanan SIM hari ini di lima lokasi: Jakarta Timur: Grand Cakung Mall
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Pusat Perbelanjaan Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Baca juga: Tujuh Polda Terlibat Monitoring dan Evaluasi Layanan SIM Terpadu BPJS Kesehatan Baca Juga: Prajurit Kodam Sriwijaya di Palembang Dapat Bonus SIM Gratis Masyarakat yang Ingin Akses dan Dilayani mereka. Untuk memasang kartu SIM seluler, persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan harus disiapkan dan dipenuhi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang diperlukan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat Izin Mengemudi lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti psikotes melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperbarui SIM yang berlaku untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang masa berlakunya genap satu hari, pemilik SIM harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Non Fiskal (PNBP) yang Berlaku pada Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM c.
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya yaitu psikotes, biaya pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Leave a Reply