Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kemenkeu buka suara soal rincian barang dan jasa premium PPN 12 persen

Jakarta (Antara) – Kementerian Keuangan membuka suara pada data barang dan jasa premium yang dikenakan tarif pajak nilai 12 persen (PPN).

Direktur Dewan menyatakan layanan dan hubungan masyarakat -General untuk pajak (DGT) DWI Astuti bahwa Kementerian Keuangan dengan cermat meninjau kriteria atau batasan barang/jasa dengan suku cadang terkait.

“Untuk memaksakan PPN pada barang/jasa tertentu dengan batas -batas di atas harga tertentu, dapat melakukan target, yang hanya memberlakukan kelompok masyarakat,” kata DWI, yang disebutkan dalam Jakarta, Minggu.

Sampai data dipublikasikan, tidak semua persyaratan dan layanan dasar yang diterima dalam undang -undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak (hukum HPP) akan dikenakan PPN.

“Untuk semua barang dan layanan kesehatan/pendidikan pada setiap Januari 2025, itu akan tetap bebas dari PPN sampai peraturan terkait dikeluarkan,” kata DWI.

Pada sejumlah kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Upiant dan Parlemen mengatakan bahwa tingkat PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, terutama berfokus pada kelompok produk mewah.

Dari konferensi pers Senin (16/12), pemerintah mengumumkan tingkat PPN tunggal, yang 12 persen, tetapi dengan kemudahan kekebalan dari persyaratan dan layanan dasar dan pemerintah telah menerima pemerintah (DTP) terhadap tiga item.

Di luar kedua kelompok, tingkat PPN yang dibebankan adalah 12 persen.

Untuk barang -barang mewah, pemerintah mematuhi definisi barang mewah dalam kebijakan PPN sebesar 12 persen.

Dari pameran Menteri yang mengoordinasikan ekonomi Airlangga, konsep barang -barang mewah mengacu pada ketentuan pajak atas pajak penjualan atas produk mewah (BM PPN), yang berisi dua kelompok, yaitu kendaraan kendaraan motor dan tidak berbentuk.

Untuk kendaraan non -motor, data ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 tahun 2023, termasuk tempat -tempat perumahan mewah, balon udara, peluru dan senjata api, pesawat terbang dan kapal pesiar mewah.

Berkenaan dengan konteks 12 persen PPN, pemerintah memperluas kelompok barang mewah dengan menangani persyaratan dasar, layanan kesehatan dan layanan pendidikan yang menghabiskan lingkaran yang kompeten – atau menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai barang dan jasa premium.

Mengacu pada definisi hukum HPP, kelompok -kelompok ini harus menerima fasilitas rilis PPN. Namun, karena sifatnya yang premium, pemerintah akan menarik 12 persen PPN ke barang dan jasa.

Misalnya, dalam hukum HPP, daging termasuk persyaratan dasar yang dilepaskan dari PPN. Namun, daging Wagyu dan Kobe akan dimasukkan dalam kelompok yang menagih tingkat PPN sebesar 12 persen.

Demikian pula, ikan juga termasuk dalam barang yang dilepaskan dari PPN, tetapi salmon dan tuna akan memakai kelompok terbaik dengan tingkat 12 persen.

Layanan pendidikan, termasuk tujuan PPN adalah sekolah menengah. Untuk layanan kesehatan, layanan VIP adalah contoh layanan yang dianggap premium.

Listrik untuk Pelanggan Domestik 3500-6600 VA juga akan dimasukkan dalam tujuan pajak tarif PPN sebesar 12 persen.

Untuk rincian lebih lanjut tentang barang dan jasa yang dikenakan pajak dan insentif PPN 12 persen akan dijelaskan dalam peraturan yang dikeluarkan kemudian, mungkin dalam bentuk peraturan menteri dan peraturan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *