JAKARTA (Antara) – Seorang pria berinisial FA terungkap di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga menodongkan pistol ke petugas Pengelola Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Mimosa Raya Blok P.11 RT09/RW04 Bansit Indah – kompleks. Positif narkoba.
“Saat saya di kepolisian, saya dengar yang bersangkutan sudah tes urine dan positif narkoba. Salah satunya amfetamin,” kata Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan. kantor walikota. , Rabu.
Assep menegaskan, pelaku adalah warga sipil dan senjata yang dibawanya bukan mainan. Senjata tersebut kini telah disita polisi.
Saat ditangkap, penyerang berteriak dan melontarkan kata-kata kotor, namun polisi akhirnya menangkapnya dengan menggunakan taktik persuasif.
Ia menambahkan, pelaku menodongkan pistol karena merasa terganggu dengan suara mesin yang digunakan PPSU untuk menebang pohon. Baca Juga: Polisi Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Petugas PPSU di Kelappa Gading “Satu orang saya sempat tidur sekitar jam 2 pagi karena tidurnya terganggu karena suara mesin yang berisik,” kata Asep.
Kini polisi telah menangkapnya dan sedang melakukan penyelidikan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Penanggung jawab Polsek Pasar Minggu dan pelaku sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat dikonfirmasi.
Kronologinya bermula pada Selasa (15/10) pagi sekitar pukul 06.05 WIB, pihaknya mendapat laporan dari Hadi selaku Ketua Paguyuban Komplek Bunsit Indah bahwa ada pohon tumbang di badan jalan.
Selanjutnya, Asep menginstruksikan enam petugas PPSU untuk menebang dan membakar pohon pasca angin kencang menerpa 18.30 WIB Senin (14/10) malam. Baca Juga: Saat petugas PPSU Ankol sedang membersihkan dan membakar dahan pohon di luar rumah usai aksi mogok, pelaku berinisial F dari lantai dua rumah tiba-tiba meneriakkan kata-kata kotor dan kata-kata kotor.
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/272/X/2024/SPKT/Paksek Pasar Minggu/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP untuk perbuatan tidak menyenangkan.
Leave a Reply