Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

Jakarta (Antara) – Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum (DKI Jakarta Procurator Jenderal) menyelidiki walikota Jakarta Barat (Jakarta Barat) Uus Kuswanto sebagai saksi sehubungan dengan dugaan kasus korupsi kantor budaya DKI (Disbud).

“10 saksi diselidiki sehubungan dengan kasus ini, salah satunya adalah walikota Jakarta Uus Kuswanto Barat,” katanya kepada Jakarta Kaspenkum Kejati Dki Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta.

Syahron mengatakan ujian berlangsung pada hari Kamis untuk meminta informasi mereka.

Itulah sebabnya saksi lain yang diselidiki adalah mantan kepala menggunakan kantor budaya DKI Jakarta CRS, direktur PT. Karya Mitra Seraya Inital NI, Direktur PT

“Investigasi saksi adalah bagian dari proses hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, untuk memperkuat tes dan menyelesaikan file sehubungan dengan kasus ini,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta High telah menunjuk tiga kecurigaan dalam kasus korupsi yang diduga untuk nilai 1550 miliar RP dalam jangkauan pembubaran pemerintah provinsi Jakarta.

Tiga orang memiliki inisial IHW berdasarkan penentuan jumlah kecurigaan: tap-01/m.1/fd.1/01/0125 dari 2 Januari 2025, MFM berdasarkan jumlah penentuan kecurigaan: TAP-03.1/fd.1/2/2 2025.

Dugaan IHW sebagai kepala kantor budaya DKI, kecurigaan MFM sebagai kepala penggunaan akting (Plt.) Dan Gar Suscets telah sepakat untuk menggunakan timnya EO (penyelenggara acara) dalam aktivitas di bidang Kantor Budaya Provinsi DKI Jakarta.

MFM Verdemens dan Kecurigaan GAR telah sepakat untuk menggunakan studi fiksi untuk membuat Letter of Tanggung Jawab (SPJ) untuk menyediakan dana kegiatan seni dan layanan budaya.

Tindakan IHW, MFM dan GAR termasuk, berbeda dengan Undang -Undang No. 28 tahun 1999 sehubungan dengan implementasi keadaan korupsi yang bersih dan bebas, kolusi dan nepotisme, regulasi presiden Republik Indonesia n. 12 tahun 2021 sehubungan dengan perubahan peraturan presiden Republik Indonesia No 16 tahun 2018 untuk penyediaan barang/jasa pemerintah.

Itulah sebabnya pelanggaran regulasi regional provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2007 melanggar sehubungan dengan prinsip -prinsip manajemen keuangan regional, peraturan untuk peraturan pengiriman barang/layanan pemerintah nomor 8 tahun 2018 sehubungan dengan pedoman manajemen diri.

Artikel yang dituduhkan untuk kecurigaan adalah parlemen 2 paragraf (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Bagian (1) Hukum Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, diubah oleh hukum Republik Indonesia, nomor 20 tahun 2001 sehubungan dengan amandemen hukum Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sehubungan dengan pemusnahan perusahaan korupsi. Pasal 55 Bagian (1) dari KUHP 1 Jo. Pasal 64 Bagian (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *