Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak yang merugikan bank

JAKARTA (Antara) – Badan Asuransi (LPS) konsisten dalam upaya membuat badan paksaan bagi mantan pemegang saham, mantan administrator dan pihak lain yang terlibat dalam perbankan kebangkrutan dan pelanggaran pidana yang diajukan oleh penyelidik polisi Indonesia (Polri) dan pihak berwenang.

“Upaya ini telah dihabiskan dengan tujuan utama untuk mencegah hukuman perusahaan untuk tujuan bank dan pada saat yang sama sehubungan dengan aset bank tidak menjamin persyaratan LPS,” kata direktur eksekutif LPS Aria Zulfikar pada Selasa dalam percakapan pagi.

Di Otoritas Kriminal LPS, ia menyatakan bahwa potensi kejahatan untuk bank di berbagai bank, termasuk; BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPN Kampung Bar Muara Paiti, BPR Lainnya Makmur Lestari, BPR Agraka Mula, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Brina Dian Citra, BPR Sewu.

Aria menyatakan bahwa LPS juga memainkan peran aktif dalam mendukung proses pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh otoritas penegak hukum dengan memberikan informasi atau data jika LPS ditemukan dalam penyelidikan di bank yang menarik fakta yang menarik lisensi bisnisnya.

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan proses persyaratan pemulihan, LPS juga mengajukan klaim sipil terhadap mantan kepemimpinan dan pemegang saham bank dan pihak terkait lainnya, yang, ketika bank gagal.

LPS sejauh ini telah mengajukan gugatan terhadap partai terhadap partai -partai yang tidak akan mengecewakan:

1 .. BPR Tripranca Setiadana (Leparidasi)

2.

3.

4.

5.

6. BPRS Al Hidaya (Lonidasi) Pengadilan Agama Bangil,

7. BPR EFITA (Lonidasi) di Pengadilan Distrik Depok,

8. BPR Secar (dilikuidasi) di Pengadilan Distrik di Cibinong,

9. BPR (dihilangkan) juga di Pengadilan Distrik Singkawang,

10.

Selain persyaratan yang disebutkan di atas untuk menegakkan hukum dan pemulihan, pengadilan juga diatur dalam proses LAS untuk reklasifikasi deposito.

Pengadilan ini diajukan terhadap klien yang sebelumnya diakui sebagai biaya yang mungkin, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan setoran mereka, sedikit pelanggaran aturan perbankan dibuka untuk mengubah deposito yang tidak pantas.

Pelanggan Las Bank telah diajukan ke Undang -Undang Pengadilan Properti:

1.

2. BPRS Shadiq Amanah (Pertanyaan) Depok di Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; DAN

3. BPR Secar (kesepian) di Pengadilan Distrik di Cibinong.

Selain itu, LPS akan menegakkan keputusan pengadilan yang diberlakukan oleh persidangan LAS, diikuti oleh keputusan untuk mengajukan keputusan.

“Saat ini, LPS memiliki keputusan pengadilan terhadap mantan kepemimpinan dan pemegang saham BPR Tripranca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudama Sentosa, BPRS al-Hidaya, BPR Samba Arta dan BPR Tripilar Arthayaya,” katanya.

Salah satu pencapaian masalah hukum LPS pada tahun 2024 terkait dengan BPR Tripilar Arthajaya (dipantau) Yogyakarta.

Dalam hal ini, bekas manajemen dan pemegang saham PT BPR Tritillar Arthajaya (tripilasi BPR), yaitu Bambang Wahyudi, Djunggtjik Arsan, Abdul Nasir Alias ​​Jang disimpan, menang, menang, Abdul Nasir Alias ​​Jang. Plainiff dan untuk pertahanan ini dikirim ke RP29.137.542 20000.

Untuk membuat keputusan intensif Inkrah, pengadilan distrik di Yogyakarta memberlakukan penyitaan aktif para terdakwa jika pengadilan distrik di Yogyakarta juga mengeluarkan pelelangan eksekusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *