Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntansi Kerugian Nasional (LHP PKN) kepada Direktorat Tipikor dan Kriminal Badan Reserse Kriminal (Baleskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pori).
Kedua laporan ini merupakan penyelidikan LHP dalam rangka PKN terkait pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan dan fasilitas lainnya di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, LHP akan mengkaji dalam rangka PKN pemberian pembiayaan kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) dan lembaga terkait lainnya.
“Penyidikan dua kasus tersebut dilakukan BPK atas permintaan Direktur Badan Reserse Kriminal (Baleskrim) Polri. Untuk memperkuat landasan, kami meminta kerja sama dalam menghitung kerugian nasional. “Langkah ini juga merupakan sinergi antara BPK dan Polri dalam penindakan kasus korupsi,” kata Inspektur Utama Penyidikan I. Nyoman Wala kepada Baleskrim Poli Kahyono Wibowo, Dirjen LHP Tipikor. Pernyataan resmi pada hari Rabu di Jakarta.
Berdasarkan temuan penyidikan pembelian tanah di kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan yang dilakukan PT Pertamina, ditemukan bukti penipuan yang menimbulkan kerugian masyarakat senilai 348,69 miliar rupiah.
Terkait utang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sinergi Asia Perkasa, BPK menyebut ada kejanggalan yang merugikan negara sebesar Rp27,72 miliar.
Nyoman berharap dengan mengajukan laporan, pihaknya bisa membantu polisi dalam mengusut dua kasus tersebut.
“Saya sangat berharap Direktorat Jenderal Tipikor dan Kriminal Baleskrim Poli dapat menggunakan hasil perhitungan kerugian negara dalam pengusutan kasus ini,” ujarnya.
Pengendalian Penyidikan BPK Tahun 2020, Perhitungan Kerugian Negara/Wilayah, dan Penyampaian Laporan Ahli Nomor 1 mewajibkan BPK untuk mengklarifikasi apakah telah terjadi kerugian negara/wilayah. Implikasi kecurangan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah.
Leave a Reply