JAKARTA (Antara) – Polisi menetapkan pencurian perangkat berupa modul Base Transceiver Station (BTS) dari salah satu operator telekomunikasi milik beberapa operator seluler di Indonesia mencapai Rp120 miliar.
“Karena satu modul harganya sekitar Rp 90 juta. Jadi, penyidik memperkirakan total kerugian sekitar Rp 120 miliar,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kota Paul Susatio Purnomo Kondro dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin. .
Kerugian tersebut diakibatkan oleh lima komplotan perampok di Jakarta Pusat yang beroperasi berkali-kali, yakni MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25) dan AB (49).
“Kami telah menangkap lima tersangka pencuri di Jakarta Pusat yang sudah berkali-kali melakukan hal tersebut. Kelima tersangka yang ditangkap tersebut diketahui bernama MJ (31), AL (29), TY (34), RCH (25), dan AB (49), kata Susatio. Tersangka yang ditangkap berinisial MJ (31) ikut dalam aksi pencurian di lokasi kejadian dengan mengenakan baju, rompi, dan helm proyek teknisi PT Telkomsel, mengaku sebagai petugas teknis dan menunjukkan surat penunjukan palsu. dan fotokopi KTP. Baca Juga: Polisi tangkap tiga pelaku pencurian kendaraan roda empat di Mampanga. Tersangka MJ pun menggunakan obeng dan tang untuk membuka kunci modul dan kotak penyimpanan, kemudian mengambil modul tersebut dan memasukkannya ke dalam tas.
“Pelaku MJ mengaku barang curian berupa modul BTS itu dijual kepada SJ, pembeli berkewarganegaraan China dengan nama J alias J sebagai perantara. Rata-rata, lima modul dibeli dengan biaya Rs 5,9 juta. Transaksinya dilakukan melalui WhatsApp messenger dan uangnya ditransfer ke rekening pelaku MJ,” kata Susatio. Tersangka lainnya, AL alias B (29), ikut menyimpan dan mengemas barang curian tersebut. Tersangka TY (34) kemudian membunuh tersangka RCH (25) dan AB (49) berperan dalam paket tersebut.
Modul BTS ini dijual kepada tersangka yang masih berstatus polisi yaitu SJ alias Jason, warga negara China, kemudian setelah muatannya dikumpulkan di gudang di kawasan Serpong, Tangerang, kata Susathiyo. Barang bukti yang disita antara lain 227 modul BTS, 13 paket modul BTS yang siap dikirim ke China, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Penjahat asal Mampanga karena Curi Kendaraan Roda Empat
Saat dikirim ke China, Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, tersangka MJ ditangkap pada 1 September 2024 di Kenari, Jakarta Pusat, dan tersangka R dan AB ditangkap di Serpong.
“Rencananya pengiriman 227 modul ke Tiongkok pada tanggal 4 September berdasarkan pengakuan Saudara AB dan Saudara R atas pesanan Saudara AAL,” kata Baiu.
Polisi berhasil menangkap RCH (25) dan AB (49) yang ditangkap di rumah AL (29) di kawasan Jakarta Selatan, dan AB (49) di rumahnya di kawasan Pondok Arena, kata Bayu. dengan 227 modul BTS, 2 September 2024. Kemudian, pada 4 September 2024, polisi menangkap tersangka TY (34) di sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat dan AL (29) di Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Adik angkatan laut ini bersebelahan dengan saudara SJ atau Sun Jason yang berkewarganegaraan Tiongkok, kemudian saudara angkatan laut ini menyewa saudara TY, saudara AB, dan saudara RCH untuk mengemas peralatan tersebut, kemudian muatannya akan dikirim ke China dari pelabuhan. Disimpan “Dulu di gudang di kawasan Chilinsingh,” jelas Bayu. Baca Juga: Baca Operasi Sikt Jaya, Pencurian Kendaraan. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Leave a Reply