Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemkot Ambon targetkan penerimaan pajak BBNKB dan PKB Rp26 miliar

Antar (Antara) – Pemerintah kota (Pemkot) dari Ambon, provinsi Maluku, bertujuan untuk memperoleh pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kendaraan bermotor terbalik (BBNKB) pada tahun 2025 untuk mencapai RP26 miliar.

Kepala Badan Manajemen Pajak Regional dan Regional di Ambon City (BPPR), Roy de Frets, di Ambon, pada hari Rabu, mengatakan bahwa, dari target, rinciannya adalah target pendapatan RP21 miliar PKB dan BBNKB RP5 miliar.

Dia mengatakan penentuan tujuan PKB dan BBNKB dilakukan setelah ada kebijakan mendelegasikan kedua jenis penarikan pajak ke kabupaten/kota dari tahun 2025.

“Tahun sebelumnya, penarikan PKB dan BBNKB dipegang oleh Pemerintah Provinsi Maluku, sementara Kabupaten /Kota menerima hasilnya,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa penerapan 2022 hukum nomor 1 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), pemerintah Kota Ambon memiliki wewenang untuk menambah tarif tambahan ke PKB dan BBNKB atau bernama Opsen.

Seperti yang diketahui, berdasarkan hukum HKPD, tarif PKB dan BBNKB berkurang dan lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang terkandung dalam undang -undang pajak regional dan biaya regional (PDRD).

Tingkat PKB untuk properti kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling banyak 1,2 % dibandingkan 2 % sebelumnya.

Kemudian PKB untuk properti kendaraan bermotor kedua dan sebagainya juga berkurang dari maksimum 10 % menjadi maksimum enam persen.

“Sementara tingkat BBNKB ditetapkan pada 12 %, atau kurang dari 20 %hukum PDRD,” katanya.

Dia menyatakan bahwa, setelah ketentuan untuk mengurangi tarif yang berlaku, pemerintah daerah dapat memberlakukan Opsen atau set tambahan 66 % dari pajak yang jatuh tempo.

Peraturan yang terkait dengan opesen pajak diatur dalam Pasal 83 undang -undang HKPD, yang menyatakan bahwa PKB Opsen diberlakukan oleh Kabupaten/Kota di Direktur PKB. Sementara BBNKB Opsen diberlakukan oleh Kabupaten/Kota di Direktur BBNKB.

Roy menambahkan, mendukung upaya ini, partainya bersama dengan Unit Lalu Lintas Polisi Pulau Ambon dan menyewa Islan, provinsi Maluku Bpprd dan Jasa Raharja membuat pajak kendaraan bermotor.

Kontrol di masa depan akan dilakukan di berbagai titik pada 17 Februari untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak untuk meningkatkan pendapatan asli dari Ambon City.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *