JAKARTA (Antara) – Kapolsek Kelapa Gading Komo Seto Handoko mengatakan bahwa penulis dengan inisial DD (45) dapat menembak kucing yang berdekatan dengan senapan udara karena kucing itu dilaporkan sering mempersempit mobil mobil.
“Dia mengatakan dia khawatir, sering buang air kecil dan berbaring di mobil penulis, jadi mobilnya adalah buletin,” kata Kepala Polisi Kelapa Gading pada hari Rabu di Jakarta.
Dia mengatakan bahwa penulis tidak dapat menjelaskan kucing mana yang telah merusak mobilnya, dan ketika mereka bertemu kucing kucing dengan M awal, dia segera dipecat.
“Jadi ketika dia melihat seekor kucing di depan rumah, mereka segera menembakkannya,” katanya.
Unit investigasi kriminal kantor polisi di Gading di Jakarta utara menangkap seorang pria dengan inisial DD (45) di rumahnya pada hari Rabu.
Sementara insiden penembakan kucing terjadi di Jalan Molek Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara dan virus di lingkungan lingkungan dan dalam akun jejaring sosial pecinta hewan pada hari Selasa (21/1).
Polisi di sektor Gading Kelapa dengan cepat menanggapi kunjungan ke lokasi dan menangkap dugaan penulis penembakan.
“Para penulis ditangkap di kediaman mereka pada hari Rabu (1/22) sekitar 14,32 WIB,” katanya.
Selain itu, penulis dipindahkan ke polisi di sektor gading Mako Kelapa untuk ujian selanjutnya dan pemilik kucing diundang ke kantor polisi Kelapa Gading untuk mempertanyakan lebih banyak.
Dia mengatakan bahwa petugas menemukan bukti dalam bentuk senapan dan 56 bola senapan udara.
Para penulis dituduh berdasarkan Pasal 302 KUHAP KUHAP KUHA Perencanaan Pidana dengan ancaman sembilan bulan hukuman penjara atau Pasal 406 dari Kode Kode Pidana Tujuan dan terhadap Undang -Undang Pembunuhan, Kerusakan, dan tidak dapat digunakan untuk digunakan atau menghapus atau menghapus hewan dari ancaman hukuman dengan dua tahun dan hukuman delapan bulan.
“Ancaman hukuman yang akan dijatuhkan oleh penulis adalah sebuah artikel tentang penganiayaan terhadap hewan,” katanya.
Leave a Reply