Jakara (Antara)-Kementerian Perdagangan terus melindungi industri domestik dan mendorong peningkatan ekspor produk UMKM melalui berbagai kebijakan strategis.
Pada pertemuan kerja dengan Dewan Perwakilan Komisi VI di Jakarta pada hari Rabu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan salah satu upaya adalah memperketat pengawasan impor dengan mengimplementasikan bea anti-dumping dan tindakan keamanan (BMTP), terutama untuk produk tekstil.
Bea masuk tambahan untuk impor produk tekstil yang terkandung dalam nomor peraturan keuangan 142 / pmk.010 / 2021 mengenai pengenaan BMTP untuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian, yang berlaku selama tiga tahun pada November 2024.
Tarif tambahan untuk bea impor produk pakaian PMK 142/2021 ditetapkan dalam kisaran Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong pada tahun pertama, kemudian secara bertahap berkurang.
“Misalnya, untuk produk pakaian jadi dan aksesoris pakaian yang telah mengalami bea impor tambahan, dan sekarang sedang dalam proses memperluas,” kata Budi.
“Lalu benang, tirai, kain, dan karpet, ini adalah bagian dari tekstil dan produk tekstil juga tunduk pada tugas keamanan perdagangan,” tambahnya.
Selain mengencangkan pengawasan impor, Kementerian Perdagangan juga secara agresif mendorong peningkatan ekspor produk MSME melalui program MSME. Program ini memiliki dua pendekatan utama, yaitu pendekatan berbasis sumber daya dan pendekatan berbasis pasar.
Melalui pendekatan berbasis sumber daya, Buda mengatakan Kementerian Perdagangan akan menyertai UMKM dalam meningkatkan kualitas produknya melalui berbagai program seperti bantuan inovasi desain dan L -Exports of Coaching. Selain itu, penggunaan pusat ekspor dan kekuatan konsultan ekspor juga akan dioptimalkan.
Sementara melalui pendekatan berbasis pasar, Kementerian Perdagangan akan fokus pada pengembangan ekosistem ekspor UMKM melalui memfasilitasi pemasaran produk, meningkatkan peran agregator, dan mengoptimalkan peran perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dalam promosi ekspor.
Leave a Reply