Jakara (Antara) – Perusahaan konsultan hibah Indonesia mengingatkan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan administrasi pajak segera setelah tingkat PPN 12% diimplementasikan pada tingkat PPN 12% pada 1 Januari 2025.
Tommy David, penetapan harga pajak dan transfer, mengakui bahwa penyesuaian manajerial dalam proses menciptakan faktur pajak adalah tantangan utama bagi penjual komersial atau peserta bisnis.
“Untuk beradaptasi dengan peraturan baru, peserta bisnis perlu memahami aplikasi teknis PMK 131 dan 1/PJ/2024, yang menyediakan faktur pajak jika terjadi aplikasi kebijakan ini,” kata pernyataan Jacket. “Senin.
Tommy menjelaskan bahwa PMK 131 dari 2024 menyatakan bahwa tingkat PPN 12% berlaku untuk produk dan layanan tertentu dengan menyesuaikan metode dasar untuk menghitung sebagian besar transaksi.
Setiap 1/PJ/2024 memberikan pedoman teknis yang terkait dengan faktur perpajakan produksi, yang merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan administrasi dengan peserta bisnis.
Dengan rilis instalasi baru ini, perlu untuk menyesuaikan manajemen wajib pajak, termasuk penyesuaian langsung dalam sistem manajemen mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Penyesuaian dapat dalam bentuk sistem “faktur”, sehingga sesuai dengan metode perhitungan baru untuk menentukan pengumpulan pajak dasar.
Selain itu, peserta bisnis disarankan untuk memberikan pelatihan bagi staf yang relevan untuk memahami dan menerapkan perubahan ini.
“Selain itu, bekerja dengan konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasi perusahaan,” katanya.
Peserta bisnis juga harus memperhatikan kategori barang atau jasa pada tingkat PPN sebesar 12% (seperti produk mewah) untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam menentukan faktur pajak.
Dengan mengambil langkah -langkah ini, Tommy berharap bahwa pembayar pajak dapat mengelola perubahan kebijakan ini dengan lebih efisien dan efektif.
Leave a Reply