Jakarta (Antara) – Kantor Layanan Keuangan (OJK) mengumumkan banding lisensi usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) di Kota Pekanbaru, Riau, karena tidak dapat memenuhi ketentuan tentang warisan minimum sampai waktu. Tanggal kedaluwarsa telah menyelesaikan sanksi kegiatan pembekuan bisnis.
Ini didirikan di bawah keputusan Dewan Komisaris Dewan Komisaris OJK Kep-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025. H Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Sebelum keputusan untuk membatalkan lisensi usaha, PT SRV tunduk pada sanksi administratif dalam bentuk kegiatan bisnis pembekuan untuk melanggar peraturan yang terkait dengan warisan minimum,” kata interpretasi itu. Pada hari Senin, kepala membaca dan menulis, inklusi keuangan dan komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta.
OJK mencurahkan waktu yang cukup untuk mengambil langkah -langkah strategis untuk memenuhi peraturan modal minimum, seperti yang ditunjukkan dalam rencana kesesuaian.
Namun, batas waktu yang disetujui tidak menyelesaikan masalah dengan implementasi peraturan modal minimum.
Oleh karena itu, PT SRV tunduk pada sanksi untuk menarik lisensi bisnis sesuai dengan ketentuan seni. 33 para. (2) Surat ke PJK Nomor 35 -Artikel Tahun 116 PJK Nomor 25 dari 2023.
Selain itu, seni. 59 Paragraf (11) PJK 35/2015 Juncto Artikel 118 Paragraf (15) PJK 25/2023, Pasal 119 Paragraf (13) PJK 25/2023, Artikel 143 PJK 25/2023 dan Art. 144 WYBK 25/2023.
OJK menekankan bahwa kegiatan pengawasan, termasuk pembatalan lisensi bisnis PT SRV, dilakukan dalam konteks penerapan ketentuan ketentuan dan peraturan dengan cara yang koheren dan menentukan untuk menciptakan risiko dan kepercayaan yang sehat terhadap industri modal dan perlindungan konsumen.
Seiring dengan pembatalan lisensi bisnis, PT SRV dilarang untuk melakukan aktivitas bisnis di bidang modal risiko dan berkewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan peraturan yang berlaku, termasuk implementasi hak dan kewajiban debitur, kreditor dan/atau bagian lain.
PT SRV berkewajiban untuk mengatur jemaat pemegang saham dalam 30 hari kerja terakhir sejak tanggal pembatalan lisensi komersial untuk memutuskan untuk membubarkan PT SRV dan membuat tim penyelesaian.
Kemudian PT SRV wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditor dan/atau bagian lain yang terkait dengan mekanisme penghentian hak dan kewajiban, memberikan informasi dan keluhan klien di perusahaan, dan membuat kewajiban lain sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, PT SRV dapat menggunakan usaha Word atau usaha Syariah atas nama perusahaan.
Leave a Reply