Jakarta (Antara) – Institut Pertahanan Pembela Hukum Kotak -kotak akan mengajukan proses hukum untuk Pengadilan Konstitusi (MK) yang terkait dengan implementasi pemilihan Jakarta 2024.
Sekretaris Jenderal Institut Pertahanan Hukum Mustaman Mustaman untuk Munathsir di Jakarta, mengatakan bahwa 167 kasus terkait dengan pertanyaan tentang formulir atau undangan C6 yang tidak didistribusikan kepada publik.
“Formulir C6 yang tidak diklasifikasikan akan menjadi objek re -plotting (PSU) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Ini juga telah dilaporkan ke Komite Pengawasan (PANWAS) atau Organisasi Pengawasan Pemilu DKI (Bawaslu), tetapi PSU tidak menyambut beberapa TP yang tidak terduga.
Tidak hanya itu, lebih dari 80 laporan yang diajukan oleh sukarelawan dan masyarakat di Bawaslu, tetapi sejauh ini, pengembangan tidak jelas.
“Kami belum menerima pembaruan dari Bawaslu tentang sekitar 80 laporan komunitas bahwa kami telah mengidentifikasi atau sukarelawan yang direkam dalam DKI Bawaslu.
Dari masalah daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak mematuhi TPS -nya, tuduhan pemungutan suara lebih dari sekali sampai para pemilih tidak berada di DPT, “kata Munatshir.
Dari semua peristiwa ini, katanya, ia telah membuktikan bahwa implementasi pemilihan Jakarta jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
“Seperti yang kami ketahui dan catat, ketika pemilihan Jakarta dilaksanakan, KPU dan Bawaslu tidak bekerja secara profesional,” katanya.
Sampai saat ini, ia menambahkan, partainya terkoordinasi dengan tim yang memenangkan Rido dan mengajukan diri untuk meminta perselisihan mengenai hasil pemilihan umum (PHPU) di Pengadilan Konstitusi (MK).
Leave a Reply