Jakarta (ANTARA) – Panitia Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan, pemilih penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta dapat meminta pendamping Formulir C kepada petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hari H (permintaan teman). Nanti kita siapkan formulir C penyertanya. Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan surat. Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Kamis. Dijelaskan Dody bahwa Pada prinsipnya pendamping yang ditunjuk oleh pemilih menjaga kerahasiaan suara. Oleh karena itu, ditegaskannya, pemilih dilarang memilih orang lain. Selain itu, pada hari pencoblosan, kata dia, pemilih penyandang disabilitas bersama kelompok lain memiliki keistimewaan. Ibu hamil dan lanjut usia diberikan kursi khusus yang berbeda dengan kursi pemilih lainnya. Jadi, ada kursi ‘istimewa’ bagi mereka yang punya penggunaan fonem khusus atau diistimewakan, kata Dody. Kemudian, khusus bagi pemilih tunanetra, diberikan alat berbentuk kertas yang dilengkapi tirai dan lubang untuk memudahkannya. Sebaliknya bagi pemilih tunarungu, petugas KPPS akan membantu jika mereka memilih di KPU DKI seperti melakukan contoh pemungutan dan penghitungan suara di DKI Jakarta 2024 dan Pilkada Wakil DKI di Johar Baru, Jakarta. simulasi ini untuk mengetahui tingkat pemahaman KPPS, saksi dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) tentang aturan dan ketentuan. Kemudian, lanjutnya, juga mengukur efisiensi pemungutan dan penghitungan suara. KPU DKI, tetap fokus pada enam hal dalam simulasi tersebut, yakni alur pemungutan suara, penggunaan surat suara, cara pengisian formulir, penggunaan amplop dan perlengkapan lainnya, serta penggunaan Informasi Pengembalian. Sistem. (Sirekap) penghitungan suara.
Oleh karena itu, kami menargetkan Sirekap dapat diselesaikan dalam waktu 1×24 jam. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana KPPS mengambil foto atau gambar tersebut dan mengirimkan datanya ke server Sirekap, kata Dody.
Simulasi tersebut dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, tim pendukung dua pasangan calon gubernur dan wakil presiden, Polda Metro Jaya, KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) dan KPU. Pemungutan Suara (PPS). . Baca juga: KPU Jakarta Barat umumkan “penuhi janji” Nanti PPK KPU kabupaten/kota, PPS akan melihat langsung lagi karena nanti contoh serupa dilakukan di enam kabupaten/kota dan 44 lingkungan, ”ujarnya. Dodi. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. Jumlah tersebut tersebar di ribuan pulau sebanyak 20.908, Jakarta Pusat 813.721, Jakarta Utara 1.345.815, lalu Jakarta Barat 1.909.774, Jakarta Selatan 1.748.961 dan Jakarta Timur 2.374.828. KPU DKI Jakarta juga telah memutuskan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Pongrekun-Kun Wardana (Dharma -Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3. Baca juga: Bawaslu Jakarta Selatan siap kerahkan 3.270 petugas TPS Pilkada DKI
Leave a Reply