JAKARTA (Antara) – Sektor Polisi King Gading membantah tuduhan keluarga tersangka, menyatakan bahwa penyelidik dalam penyelidikan kriminal (investigasi kriminal) di sektor Celta adalah profesional dalam kasus -kasus kasus kriminal tentang narkoba yang terkait dengan tiga tersangka, yang menyebabkan virus pada saat itu jejaring sosial.
“Kantor Polisi Gading, Jakarta pada hari Senin
Dia menjelaskan bahwa kebisingan ini dimulai ketika unit investigasi kriminal di Departemen Kepolisian Raja mengungkapkan kasus -kasus obat -obatan dan berhasil menangkap dua orang dengan inisial R dan DA dan kesaksian obat -obatan metamfetamin.
Dari hasil interogasi keduanya bersalah, mereka menyatakan bahwa obat -obatan dibeli untuk digunakan dengan tersangka dan irisial, di mana responden mentransfer uang ke akun pribadi tersangka untuk membeli metamfetamin narkotika narkotika
Dua tersangka menyatakan bahwa mereka menerima pesanan dan dialokasikan dari kolega mereka.
“Kami sedang mengembangkan dan menemukan keberadaan IR ini,” kata Comlan.
Dia mengatakan bahwa pihak ketiga ditangkap dengan seorang wanita di salah satu hotel di Besar Mangga. Bersama dengan tersangka, saya menemukan alat penyerapan obat.
“Tapi IR -subsoded tidak mengenalinya, tetapi alat metamfetamin untuk penyerapan obat ditemukan dalam nomor hotel
Penyelidik segera bersaksi tentang sejumlah investigasi dan kepatuhan terhadap informasi dan bukti
“Kami mengalami Pasal 112 dari 35 tahun hukum tentang obat -obatan bersamaan dengan Pasal 132 dan 127 Hukum tentang Hukum Narkotika Jo 55 dari KUHP dan 131 Hukum tentang Narkoba tentang Kisah Pidana. Pada saat ini , kasus ini selesai dan akan ditransfer ke kantor jaksa penuntut, “katanya.
Leave a Reply