Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Putusan Pengadilan, Agnez Mo langgar hak cipta lagu Ari Bias

JAKARTA (Antara) – Pengadilan Komersial Jakarta telah memutuskan bahwa Agnes telah terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta, setelah proses hukum 11. September 2044 tahun.

Komposer Indonesia (ACTION) mewakili Piyu Paddy yang lahir kembali dan bekas badai, yang disebutkan kepada Instagram @axsibersatat pada hari Selasa, menyambut keputusan pada hari Selasa untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan teks di Indonesia.

Keputusan Pengadilan Distrik di Jakartho Center Nomor 92 / PDT.SUS-HKI / CREATE / 2024 / JKT.PST Hasil 30 Januari 2025. Izin Pencipta, Ari Sapta Hernawan (Bias), sehingga Dewan Dewan mengutuk bahwa terdakwa membayar Hernawan denda RP 0,500.000 (RP1,5 miliar).

Ari Pristras, seorang pengacara yang diwakili oleh Minola Sebayang, juga berhasil menekankan pentingnya izin teks sebelum menggunakan lagu dalam presentasi komersial, untuk perlindungan hak cipta.

Konser dari detailnya adalah sebagai berikut:

. Konser 25. Mei 2023. Di W Superclub Surabaya: Rp.500.000

B. Konser 26. Mei 2023. Di H Club Jakarta: RP.500,000.000

C. Konser 27. Mei 2023. Di W SuperClub Bandung: RP.500,000.000

Terdakwa juga dikutuk untuk membayar kompensasi yang dipermasalahkan dari Rp1.580.000

Antara mencoba menghubungi Agnes Mo meminta jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *