Jakarta (Antara) – Direktorat Ditlantas (Ditlantas) Polisi Metropolitan Jakarta telah membuka lima layanan SIM untuk orang -orang yang ingin mengurus persyaratan hukum untuk kepemimpinan, Senin di daerah Makarte.
Layanan Sim Polisi Metropolitan Jakarta diinvestasikan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengelola atau memenuhi salah satu persyaratan kepemimpinan
Melalui akun X resmi @ tmcpodamero, diinformasikan, layanan ini buka antara pukul 08.00 – 14.00 VIB.
Lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Calibata Trilogi
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Tengah: Kantor Pos Banteng Terenska
Dokumen yang akan dibuat pada SIM seluler termasuk KTP asli dan SIM bersama -sama dengan fotokopi, formulir aplikasi dan tes medis di lokasi output.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan Sim A dan Sim C, yang masih valid.
Untuk pemilik SIM yang periode validitasnya telah digunakan untuk mengirimkan permintaan SIM baru kepada Surge Daan Sim, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan angka 76 pp tahun 2020. Mengenai jenis dan tarif untuk jenis pendapatan non-nasional (PNBP), yang mengacu pada polisi nasional adalah RP. 80.000 untuk ekstensi SIM dan RP. 75.000 ekstensi SIM C.
Selain biaya -biaya ini, pemohon harus membayar biaya tambahan lainnya. Termasuk biaya psikologis untuk pengujian RP30500 dan 50.000 biaya asuransi RP.
Informasi, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan sanksi SIM yang valid sesuai dengan Pasal 288. Paragraf 2. Di Law pada 22. 2009. Dalam Transportasi Jalan dan Transportasi. Sanksi maksimum yang dapat dikenakan penjara maksimum selama sebulan atau denda RP maksimum. 250.000.
Leave a Reply